30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Dizalimi Oknum Bank, Herry Gugat ke PN Binjai

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Herry Sugiarto menggugat oknum pejabat perbankan plat merah ke Pengadilan Negeri Binjai. Selain oknum tersebut, turut tergugat lainnya juga ada.

Pengusaha asal Kota Binjai ini menggugatnya secara perdata. Sebanyak 4 orang yang digugat Herry dengan fokus gugatan pembatalan risalah lelang.

Mereka yang digugat masing-masing berinisial EL selaku karyawan swasta sebagai pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di perbankan tersebut. EL sebagai tergugat I.

Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj. Gugatan yang dilayangkan ke PN Binjai perihal ganti rugi.

“Saya sudah menggugat secara perdata,” ujar penggugat, Minggu (29/9).

Gugatan bermula ketika Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan. Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.

Karenanya, dia merasa dizolimi oleh salah satu perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut.

“Pada 14 Agustus dan 8 September 2018, saya masih bayar (angsuran). Tiba-tiba pada Oktober 2018, aset saya yang diagunkan sudah dilelang bank tersebut,” jelas dia.

Dia sudah kooperatif menanyakan hal tersebut kepada pihak perbankan. Namun, dia memperoleh jawaban yang tidak memuaskan.

Lantaran sudah dilelang itu, kata dia, oleh pihak perbankan melakukan sita. “Ramai waktu itu, sampai mau gembok ruko saya. Ya saya enggak tinggal diam. Saya kan terzolimi, kok jadi malah ada penyitaan,” sesal dia.

Kamis (3/10) mendatang, sidang perdana digelar. Dia pribadi akan melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut.

Dia menambahkan, fokus gugatan perdata yang dilayangkannya terkait proses lelang hingga balik nama aset tersebut. Kata dia, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.

“Diduga melanggar aturan Bank Indonesia maupun Peraturan OJK Tentang Pelaksanaan Lelang,” beber dia.

Bahkan, dia menduga, hal tersebut dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa oknum yang bukan dari pihak yang berwenang. Tujuannya, kata dia, untuk memaksakan dilakukannya eksekusi terhadap aset yang masih menjadi sengketa.

“Karena itu, saya Herry Sugiarto mempertanyakan yang sebenarnya diduga ada permainan besar. Sebab, oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini benar-benar tidak mengindahkan aturan main dan hukum yang berlaku. Bukankah kita ini hidup di negara hukum? Oleh karenanya, saat ini saya berharap agar pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (ted)

ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Herry Sugiarto menggugat oknum pejabat perbankan plat merah ke Pengadilan Negeri Binjai. Selain oknum tersebut, turut tergugat lainnya juga ada.

Pengusaha asal Kota Binjai ini menggugatnya secara perdata. Sebanyak 4 orang yang digugat Herry dengan fokus gugatan pembatalan risalah lelang.

Mereka yang digugat masing-masing berinisial EL selaku karyawan swasta sebagai pemimpin kelompok regional remedial dan recovery Medan di perbankan tersebut. EL sebagai tergugat I.

Kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut Kementerian Keuangan sebagai tergugat II, Pon sebagai tergugat III dan Sur sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut berdasarkan Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Bnj. Gugatan yang dilayangkan ke PN Binjai perihal ganti rugi.

“Saya sudah menggugat secara perdata,” ujar penggugat, Minggu (29/9).

Gugatan bermula ketika Herry meminjam uang ke bank tersebut di Medan pada 2016. Setelah meminjam uang, Herry patuh membayar angsurannya setiap bulan. Namun entah bagaimana, aset yang diagunkannya berupa rumah toko berlantai 3 sudah balik nama. Artinya bukan nama Herry lagi aset yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.

Karenanya, dia merasa dizolimi oleh salah satu perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut.

“Pada 14 Agustus dan 8 September 2018, saya masih bayar (angsuran). Tiba-tiba pada Oktober 2018, aset saya yang diagunkan sudah dilelang bank tersebut,” jelas dia.

Dia sudah kooperatif menanyakan hal tersebut kepada pihak perbankan. Namun, dia memperoleh jawaban yang tidak memuaskan.

Lantaran sudah dilelang itu, kata dia, oleh pihak perbankan melakukan sita. “Ramai waktu itu, sampai mau gembok ruko saya. Ya saya enggak tinggal diam. Saya kan terzolimi, kok jadi malah ada penyitaan,” sesal dia.

Kamis (3/10) mendatang, sidang perdana digelar. Dia pribadi akan melawan kezoliman yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut.

Dia menambahkan, fokus gugatan perdata yang dilayangkannya terkait proses lelang hingga balik nama aset tersebut. Kata dia, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.

“Diduga melanggar aturan Bank Indonesia maupun Peraturan OJK Tentang Pelaksanaan Lelang,” beber dia.

Bahkan, dia menduga, hal tersebut dapat berjalan mulus dengan melibatkan beberapa oknum yang bukan dari pihak yang berwenang. Tujuannya, kata dia, untuk memaksakan dilakukannya eksekusi terhadap aset yang masih menjadi sengketa.

“Karena itu, saya Herry Sugiarto mempertanyakan yang sebenarnya diduga ada permainan besar. Sebab, oknum-oknum yang bermain dalam masalah ini benar-benar tidak mengindahkan aturan main dan hukum yang berlaku. Bukankah kita ini hidup di negara hukum? Oleh karenanya, saat ini saya berharap agar pengadilan mengadili dan memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/