29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Brigadir RS Tak Bisa Dipidana

Foto Polwan cantik di media sosial
Foto Polwan cantik di media sosial

SUMUTPOS.CO-Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di media sosial tak bisa ditindak secara pidana.

“Polisi tersebut tidak bisa dipidana. Tapi justru pacarnya yang kena (pidana), menyebarkan barang-barang mesum,” tegas Reza menjawab JPNN, Rabu (30/10) di Jakarta.

Alumnus Universtas Melbourne Australia, itu menilai secara etika memang Polwan tersebut salah dan kalaupun diberikan hukuman, maksimal hanya dikenai sanksi organisasi oleh atasannya.

Selain itu, karena foto bugil tersebut sudah beredar terlepas dari siapa yang menngunduhnya ke media sosial, publik bisa saja memberikan sanksi sosial terhadap RS yang dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagai Polwan yang baik.

Karena itu, alumni Fakultas Psikologi UGM itu juga mengingat agar Polwan lebih berhati-hati karena dia bisa saja mendapat perlakuan tidak senonoh dari siapapun.

Namun dalam kasus ini, Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu sependapat bahwa Brigadir adalah korban dari konspirasi hati sang mantan pacar. “Dia korban,” pungkasnya.

 

Kompolnas: Ranah Privasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menganggap kasus foto bugil Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung, Brigadir RS masuk ranah privasi. Penilaian ini didasarkan pada hasil penyelidikan polisi bahwa foto disebar mantan pacar RS yang kini sudah diamankan.

“Kalau prilaku RS membuat foto untuk dirinya sendiri saya kira itu adalah privasi kecuali dia menyebarkan foto tersebut kepada orang lain, yang tentu saja sangat tidak pantas dilakukan oleh polisi,” kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman menjawab JPNN, Rabu (30/10).

Menurut Hamidah, kondisinya akana berbeda kalau foto-foto tersebut di upload sendiri oleh RS. Selain sangat memalukan institusi Polri, RS juga melanggar peraturan disiplin anggota polri sebagai diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003.

“Namun kalau hal tersebut di unggah oleh orang lain maka RS dapat menuntutnya berdasarkan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Pornografi dan KUHP,” ujar Hamidah.

Saat ditanya apakah kasus ini akan berimplikasi terhadap mekanisme perekrutan Polwan ke depannya, Hamidah mengatakan perekrutan Polwan sudah ada aturan yang mengatur dan tidak terpengaruh kasus ini.

“Saya kira pola perekrutan polwan kan sudah ada standarisasi, mencakup akademik, prilaku dan psikis,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Foto Polwan cantik di media sosial
Foto Polwan cantik di media sosial

SUMUTPOS.CO-Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Brigadir RS yang foto bugilnya beredar setelah disebar oleh mantan pacar di media sosial tak bisa ditindak secara pidana.

“Polisi tersebut tidak bisa dipidana. Tapi justru pacarnya yang kena (pidana), menyebarkan barang-barang mesum,” tegas Reza menjawab JPNN, Rabu (30/10) di Jakarta.

Alumnus Universtas Melbourne Australia, itu menilai secara etika memang Polwan tersebut salah dan kalaupun diberikan hukuman, maksimal hanya dikenai sanksi organisasi oleh atasannya.

Selain itu, karena foto bugil tersebut sudah beredar terlepas dari siapa yang menngunduhnya ke media sosial, publik bisa saja memberikan sanksi sosial terhadap RS yang dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagai Polwan yang baik.

Karena itu, alumni Fakultas Psikologi UGM itu juga mengingat agar Polwan lebih berhati-hati karena dia bisa saja mendapat perlakuan tidak senonoh dari siapapun.

Namun dalam kasus ini, Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu sependapat bahwa Brigadir adalah korban dari konspirasi hati sang mantan pacar. “Dia korban,” pungkasnya.

 

Kompolnas: Ranah Privasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menganggap kasus foto bugil Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung, Brigadir RS masuk ranah privasi. Penilaian ini didasarkan pada hasil penyelidikan polisi bahwa foto disebar mantan pacar RS yang kini sudah diamankan.

“Kalau prilaku RS membuat foto untuk dirinya sendiri saya kira itu adalah privasi kecuali dia menyebarkan foto tersebut kepada orang lain, yang tentu saja sangat tidak pantas dilakukan oleh polisi,” kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman menjawab JPNN, Rabu (30/10).

Menurut Hamidah, kondisinya akana berbeda kalau foto-foto tersebut di upload sendiri oleh RS. Selain sangat memalukan institusi Polri, RS juga melanggar peraturan disiplin anggota polri sebagai diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003.

“Namun kalau hal tersebut di unggah oleh orang lain maka RS dapat menuntutnya berdasarkan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Pornografi dan KUHP,” ujar Hamidah.

Saat ditanya apakah kasus ini akan berimplikasi terhadap mekanisme perekrutan Polwan ke depannya, Hamidah mengatakan perekrutan Polwan sudah ada aturan yang mengatur dan tidak terpengaruh kasus ini.

“Saya kira pola perekrutan polwan kan sudah ada standarisasi, mencakup akademik, prilaku dan psikis,” pungkasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/