30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

2 Kurir Sabu Dituntut 30 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara. Kedua pria asal Aceh ini dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram yang diantar ke tiga provinsi.

Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol dalam nota tuntutannya pada sidang virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/10), kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan pada 10 April 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

Awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg. Dimana saat itu, kedua terdakwa harus mengantarkan sabu sebanyak 3 kg itu ketiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg ke Padang. 

Menurut pengakuan terdakwa, pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp10 juta per kg, sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. Selanjutnya, terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan sabu tersebut.

Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Medan, untuk mengambil 1 unit mobil sebagai alat transportasi, lalu pada 9 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib, kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg. 

Namun, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polri Polrestabes Medan. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara. Kedua pria asal Aceh ini dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram yang diantar ke tiga provinsi.

Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol dalam nota tuntutannya pada sidang virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/10), kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan pada 10 April 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.

Awalnya terdakwa Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (DPO) menyuruh terdakwa Joni untuk mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg. Dimana saat itu, kedua terdakwa harus mengantarkan sabu sebanyak 3 kg itu ketiga provinsi yakni sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg ke Padang. 

Menurut pengakuan terdakwa, pemilik narkoba (Rusli) akan memberikan upah sebesar Rp10 juta per kg, sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp30 juta. Dari pernjanjian itu, terdakwa Muhammad Joni pun menyetujuinya. Selanjutnya, terdakwa Joni mengajak terdakwa Irwan Saputra untuk mengantarkan sabu tersebut.

Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam Medan, untuk mengambil 1 unit mobil sebagai alat transportasi, lalu pada 9 April 2021 sekira pukul 18.00 Wib, kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3 kg. 

Namun, ketika kedua terdakwa melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polri Polrestabes Medan. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/