30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pegawai Honorer di Toba Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arifin Tambunan, pegawai honorer penjaga pintu air (P2A), Kantor Desa Tambunan Sunge, Balige, Toba, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Warga Kabupaten Toba itu, dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Mutiha Tambunan sebesar Rp36 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10).

Menurut JPU, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus itu berawal antara bulan September 2016 hingga November 2018. Saat itu, terdakwa awalnya kenal dengan korban perkumpulan marga Tambunan kemudian sekitar bulan Agustus 2016, di daerah simpang Bahagia Pasar Merah Medan, korban bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa baru saja mengutip uang dari nasabah terdakwa lalu menceritakannya kepada korban bahwa, terdakwa sedang membutuhkan modal untuk usaha pinjam yang diakui milik terdakwa sebesar Rp50-100 juta untuk usaha koperasi simpan pinjam milik terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ia meminjamkan uang kepada orang yang berjualan di pasar dan istrinya bekerja di PT ISS. Karena itu, terdakwa juga mengimingi sebagai jaminan, diberikan buku tabungan istrinya, ATM dan nomor PIN bila melakukan pinjaman, sehingga uang yang nanti dipinjamkan aman.

Kemudian, terdakwa beberapa kali menghubungi korban dan mendatangi menanyakan perihal uang yang sebelumnya telah dibahas. Namun korban mengatakan nantilah itu kemudian pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 14.00, terdakwa dan istrinya terdakwa datang ke rumah korban.

Di sana, terdakwa berbohong meminta tolong agar korban memberikan tambahan modal. Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan istri menunjukkan beberapa lembar kertas yang berisikan daftar nama karyawan dari Istri terdakwa bernama Frince Rajagukguk yang mengaku sebagai supervisor di PT ISS pada daftar tersebut berisikan juga nomor rekening karyawan yang pernah meminjam kepada terdakwa.

Selanjutnya, pada 6 September 2016 korban mengirim uang ke terdakwa sebesar Rp25 juta. Kemudian, pada 16 September 2016 dikirim lagi Rp6 juta. Pada akhir September 2016 terdakwa kembali meminta tambahan modal sehingga korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mesjid, Medan Tembung. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sehingga jumlah uang milik korban seluruhnya sebesar Rp36 juta.

Selanjutnya, terdakwa memberikan keuntungan ke korban Rp1.550.000. Namun, korban merasa keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai. Pada Desember 2016 terdakwa tidak ada melakukan transfer uang ke rekening korban dan nomor handphone terdakwa juga tidak aktif lagi.

Singkatnya, terdakwa mengaku tidak bisa lagi mengirimkan uang ke korban karena uangnya telah dilarikan nasabah. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang milik korban tersebut pada 30 November 2018 namun hingga saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan uang milik korban. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arifin Tambunan, pegawai honorer penjaga pintu air (P2A), Kantor Desa Tambunan Sunge, Balige, Toba, dituntut jaksa 3 tahun penjara. Warga Kabupaten Toba itu, dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Mutiha Tambunan sebesar Rp36 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Purba dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10).

Menurut JPU, terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kasus itu berawal antara bulan September 2016 hingga November 2018. Saat itu, terdakwa awalnya kenal dengan korban perkumpulan marga Tambunan kemudian sekitar bulan Agustus 2016, di daerah simpang Bahagia Pasar Merah Medan, korban bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa baru saja mengutip uang dari nasabah terdakwa lalu menceritakannya kepada korban bahwa, terdakwa sedang membutuhkan modal untuk usaha pinjam yang diakui milik terdakwa sebesar Rp50-100 juta untuk usaha koperasi simpan pinjam milik terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa ia meminjamkan uang kepada orang yang berjualan di pasar dan istrinya bekerja di PT ISS. Karena itu, terdakwa juga mengimingi sebagai jaminan, diberikan buku tabungan istrinya, ATM dan nomor PIN bila melakukan pinjaman, sehingga uang yang nanti dipinjamkan aman.

Kemudian, terdakwa beberapa kali menghubungi korban dan mendatangi menanyakan perihal uang yang sebelumnya telah dibahas. Namun korban mengatakan nantilah itu kemudian pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 14.00, terdakwa dan istrinya terdakwa datang ke rumah korban.

Di sana, terdakwa berbohong meminta tolong agar korban memberikan tambahan modal. Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan istri menunjukkan beberapa lembar kertas yang berisikan daftar nama karyawan dari Istri terdakwa bernama Frince Rajagukguk yang mengaku sebagai supervisor di PT ISS pada daftar tersebut berisikan juga nomor rekening karyawan yang pernah meminjam kepada terdakwa.

Selanjutnya, pada 6 September 2016 korban mengirim uang ke terdakwa sebesar Rp25 juta. Kemudian, pada 16 September 2016 dikirim lagi Rp6 juta. Pada akhir September 2016 terdakwa kembali meminta tambahan modal sehingga korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Mesjid, Medan Tembung. Korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sehingga jumlah uang milik korban seluruhnya sebesar Rp36 juta.

Selanjutnya, terdakwa memberikan keuntungan ke korban Rp1.550.000. Namun, korban merasa keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai. Pada Desember 2016 terdakwa tidak ada melakukan transfer uang ke rekening korban dan nomor handphone terdakwa juga tidak aktif lagi.

Singkatnya, terdakwa mengaku tidak bisa lagi mengirimkan uang ke korban karena uangnya telah dilarikan nasabah. Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang milik korban tersebut pada 30 November 2018 namun hingga saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan uang milik korban. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/