31 C
Medan
Thursday, October 31, 2024
spot_img

PN Binjai Hukum ASN Residivis 1,5 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Edward Kenedy, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didakwa kasus pencurian kendaraan dinas milik Lurah Mencirim. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Ya sudah putusan, 1 tahun 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Paulus Meliala di PN Binjai, Rabu (30/10/2024).

Kata dia, terdakwa menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim. “Jaksa juga menerima, sudah ampun-ampun terdakwa itu minta maaf,” tukasnya.

Saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jum’at 7 Februari 2020 lalu. Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Edward Kenedy, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didakwa kasus pencurian kendaraan dinas milik Lurah Mencirim. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muchtar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Ya sudah putusan, 1 tahun 6 bulan,” ujar jaksa penuntut umum, Paulus Meliala di PN Binjai, Rabu (30/10/2024).

Kata dia, terdakwa menerima hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim. “Jaksa juga menerima, sudah ampun-ampun terdakwa itu minta maaf,” tukasnya.

Saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai. Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jum’at 7 Februari 2020 lalu. Parahnya sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.

Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP. Vonis yang dijatuhkan hakim melalui palu sakralnya dijalani Edward di Lapas Binjai. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/