28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tangkap Pelaku Begal Berkedok Driver Taksi Online, Keluarga Korban Grecella Candra Apresiasi Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Patumbak menangkap pelaku begal, Nico Lesmana Tarigan, berkedok driver taksi online yang melakukan penyekapan kepada seorang wanita anak bernama Grecella Candra (19) warga Jalan Brigjend Katamso Medan, beberapa waktu lalu.

KELUARGA KORBAN: Korban berkedok driver taksi online, Grecella Candra saat terbaring di Rumah Sakit (RS), Minggu (28/11).

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga besar korban mengapresiasi atas kinerja Polsek Patumbak yang dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago bersama Kanit Reskrim Iptu Ridwan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya bersama Istri dan seluruh keluarga besar Grecella Candra mengapresiasi kinerja personel Polsek Patumbak yang telah berhasil menangkap seorang pelaku begal yang melakukan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Bersyukur anak kamu berhasil kabur dari mobil pelaku bernama,” kata Ayah korban, Candra, Minggu (28/11).

Selain itu, lanjutnya, pihak keluarga besar korban Grecella Candra tak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan terkhusus kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan serta personelnya yang sudah sangat cepat dan berjasa telah menyelamatkan korban dan membantu dengan baik membawa korban ke Rumah Sakit (RS) terdekat guna memberikan pertolongan pertama terhadap korban.”Terkhusus kepada Unit Reskrim

Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ridwan, saya selaku orangtua dari korban Grecella Candra mengucapkan terima kasih banyak yang telah menyelamatkan nyawa anak saya sekaligus menangkap pelakunya,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, sebutnya lagi, korban Grecella Candra ia sangat mempercayakan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku. “Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan kita berharap pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tindakannya yang telah dilakukan pelaku dengan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Ya menghukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11) mengatakan, pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya saat pelaksanaan pemaparan. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Team Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Patumbak menangkap pelaku begal, Nico Lesmana Tarigan, berkedok driver taksi online yang melakukan penyekapan kepada seorang wanita anak bernama Grecella Candra (19) warga Jalan Brigjend Katamso Medan, beberapa waktu lalu.

KELUARGA KORBAN: Korban berkedok driver taksi online, Grecella Candra saat terbaring di Rumah Sakit (RS), Minggu (28/11).

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga besar korban mengapresiasi atas kinerja Polsek Patumbak yang dipimpin Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago bersama Kanit Reskrim Iptu Ridwan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya bersama Istri dan seluruh keluarga besar Grecella Candra mengapresiasi kinerja personel Polsek Patumbak yang telah berhasil menangkap seorang pelaku begal yang melakukan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Bersyukur anak kamu berhasil kabur dari mobil pelaku bernama,” kata Ayah korban, Candra, Minggu (28/11).

Selain itu, lanjutnya, pihak keluarga besar korban Grecella Candra tak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan terkhusus kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan serta personelnya yang sudah sangat cepat dan berjasa telah menyelamatkan korban dan membantu dengan baik membawa korban ke Rumah Sakit (RS) terdekat guna memberikan pertolongan pertama terhadap korban.”Terkhusus kepada Unit Reskrim

Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ridwan, saya selaku orangtua dari korban Grecella Candra mengucapkan terima kasih banyak yang telah menyelamatkan nyawa anak saya sekaligus menangkap pelakunya,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, sebutnya lagi, korban Grecella Candra ia sangat mempercayakan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku. “Kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan kita berharap pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tindakannya yang telah dilakukan pelaku dengan penyekapan dan merampok ponsel milik anak kami. Ya menghukum pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus dan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11) mengatakan, pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya saat pelaksanaan pemaparan. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/