SUMUTPOS.CO – Prajurit Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I menggagalkan penyelundupan 7000 belangkas dan 30 box polifom kepiting sangkak perairan Kuala Air Masam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
PENYELUNDUPAN hewan dilindungi itu dimuat pada KM Lumba-lumba Gt.20 No.221/QQD. Kapal Republik Indonesia (KRI) PTM – 371 berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut dan mengamankan 3 awak kapal.
Pjs Kadispen Lantamal I, Letda Mega mengatakan, penangkapan kapal penyelundup itu berawal dari informasi yang diterima petugas TNI AL dari masyatakat.
Berbekal informasi itu, prajurit kemudian melakukan pengembangan. Tak lama, terdeteksi kapal dengan 3 awak berada di posisi 04°18,82′ U – 098° 22,98 T.
Prajurit dari KRI TM-371 langsung menghadang kapal yang akan berangkat ke Thailand itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pelanggaran muatan yang tidak memiliki dokumen terhadap 30 box polifom kepiting dan 7000 belangkas.
“Pengakuan nahkoda, hewan itu mau diselundupkan ke Shatun, Thailand melalui Port Klang, Malaysia. Bahkan, para awak kapal rencananya sepulang bila berhasil menyelundupkan belangkas akan kembali membawa bawang dari Malaysia,” ungkap Mega, Rabu (30/1).
Awak kapal yang diamankan masing-masing, Sukandar (40) sebagai nahkoda, M Amin (21) dan Mustariyadi (28) sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka semua merupakan penduduk asal Aceh Tamiang.
“Kini kapal dan muatannya bersama awak kapal sudah digiring ke Lantamal I. Kasusnya kini masih dalam proses pengembangan,” terang Mega.
Rencananya, barang bukti hewan dilindungi itu, akan segera diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.
“Untuk penyerahan ke BKSDA, masih menunggu intruksi, kemungkinan dalam waktu dekat ini,” sebut Mega.(fac/ala)