31.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Polda Wajib Bayar Rp350 Juta

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PIMPIN: Hakim PN Stabat, Rifai memimpin sidang Prapid dengan pemohon Manajemen Stabat City, Rabu (8/11).

SUMUTPOS.CO – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Stabat memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan manajemen game ketangkasan Stabat City terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Hakim tunggal Rifai, meminta Polda Sumut untuk segera membebaskan para tersangka, mengembalikan peralatan permainan dan mengganti rugi uang sebesar Rp350 juta.

“Memutuskan surat penangkapan dan penahanan tidak sah,” kata Rifai, Rabu (8/11).

Pengacara pengusaha Game Zone Stabat City, Asmayani SH mengaku bersyukur dengan putusan yang menolak semua eksepsi termohon dan meminta Polda untuk mengeluarkan para tersangka dan membayar ganti rugi.

Wanita berjilab ini meminta Polda Sumut untuk menghormati putusan tersebut dan bersikap kooperatif demi penegakan hukum.

Katanya, pada penggerebekan itu, polisi tidak melampirkan dan menunjukkan surat penggeledahan arena permainan dan ijin dari pemerintah daerah dan Polres Langkat.

Praperadilan itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut pada September 2017 lalu. Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 orang serta delapan unit peralatan permainan.(bam/ala)

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PIMPIN: Hakim PN Stabat, Rifai memimpin sidang Prapid dengan pemohon Manajemen Stabat City, Rabu (8/11).

SUMUTPOS.CO – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Stabat memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan manajemen game ketangkasan Stabat City terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Hakim tunggal Rifai, meminta Polda Sumut untuk segera membebaskan para tersangka, mengembalikan peralatan permainan dan mengganti rugi uang sebesar Rp350 juta.

“Memutuskan surat penangkapan dan penahanan tidak sah,” kata Rifai, Rabu (8/11).

Pengacara pengusaha Game Zone Stabat City, Asmayani SH mengaku bersyukur dengan putusan yang menolak semua eksepsi termohon dan meminta Polda untuk mengeluarkan para tersangka dan membayar ganti rugi.

Wanita berjilab ini meminta Polda Sumut untuk menghormati putusan tersebut dan bersikap kooperatif demi penegakan hukum.

Katanya, pada penggerebekan itu, polisi tidak melampirkan dan menunjukkan surat penggeledahan arena permainan dan ijin dari pemerintah daerah dan Polres Langkat.

Praperadilan itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut pada September 2017 lalu. Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 orang serta delapan unit peralatan permainan.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/