BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Prayogi alias Yogi (24) warga Gang Coklat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan diringkus Polsek Belawan, Rabu (29/1).
Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3686 AGC milik Siti Aminah (56) warga Jalan Stasiun, Komplek PJKA, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, sepeda motor itu dicuri tersangka di depan rumah korban. Pencurian itu diketahui pemilik rumah langsung berteriak maling, petugas saat melakukan patroli mengetahui pencurian itu langsung mengejar tersangka.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Stasiun dekat doorsmer, dengan barang bukti sepeda motor curian, pelaku kita boyong ke kantor,” kata Riza.
Dari hasil pemeriksaan, dari tangan tersangka diamankan kunci sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya sendiri. Kita terus lakukan pengembangan terhadap perbuatan pelaku, apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran perbuatan pelaku,” pungkasnya. (fac/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Prayogi alias Yogi (24) warga Gang Coklat, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan diringkus Polsek Belawan, Rabu (29/1).
Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3686 AGC milik Siti Aminah (56) warga Jalan Stasiun, Komplek PJKA, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, sepeda motor itu dicuri tersangka di depan rumah korban. Pencurian itu diketahui pemilik rumah langsung berteriak maling, petugas saat melakukan patroli mengetahui pencurian itu langsung mengejar tersangka.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Stasiun dekat doorsmer, dengan barang bukti sepeda motor curian, pelaku kita boyong ke kantor,” kata Riza.
Dari hasil pemeriksaan, dari tangan tersangka diamankan kunci sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya sendiri. Kita terus lakukan pengembangan terhadap perbuatan pelaku, apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran perbuatan pelaku,” pungkasnya. (fac/btr)