32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pungli Pengendara, 7 Pria Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – 7 pria yang melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap pengemudian kendaraan di Jalinsum Simpang Kayu Besar Putaran Masjid PTPN II Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang diamankan Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, Selasa.(31/3) sekira Pukul 14.00 WIB. Kemudia ke 7 pria itu dibotaki.

Informasi dihimpun, sebelumnya personel piket Unit Reskrim mengadakan Patroli di seputaran Simpang Kayu Besar dan putaran Mesjid PTPN II Kecamatan Tanjung Morawa. Tidak lama kemudian melihat beberapa orang sedang melakukan pengutipan terhadap kendaraan yang melintas atau yang parkir di jalan tersebut.

Kemudian petugas Unit Reskrim Tanjung Morawa mengamankan ketujuh pria masing-masing Andri Ginting (24) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Jaka Santri (25) warga Gang Annur Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Yudi Fernando (25) warga Gang Saudara Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Rio Aritonang (24) warga Desa Bangun Sari Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa, Dermawan (17) warga Gang Armed Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Adi Rahmad (30) warga Jalan Kebun Sayur Gang Melati Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Daniel Situmeang (24) warga Dusun VII Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan, ke 7 pria dan barang bukti uang Rp55000 diangkut ke komando. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – 7 pria yang melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap pengemudian kendaraan di Jalinsum Simpang Kayu Besar Putaran Masjid PTPN II Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang diamankan Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, Selasa.(31/3) sekira Pukul 14.00 WIB. Kemudia ke 7 pria itu dibotaki.

Informasi dihimpun, sebelumnya personel piket Unit Reskrim mengadakan Patroli di seputaran Simpang Kayu Besar dan putaran Mesjid PTPN II Kecamatan Tanjung Morawa. Tidak lama kemudian melihat beberapa orang sedang melakukan pengutipan terhadap kendaraan yang melintas atau yang parkir di jalan tersebut.

Kemudian petugas Unit Reskrim Tanjung Morawa mengamankan ketujuh pria masing-masing Andri Ginting (24) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Jaka Santri (25) warga Gang Annur Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Yudi Fernando (25) warga Gang Saudara Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Rio Aritonang (24) warga Desa Bangun Sari Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa, Dermawan (17) warga Gang Armed Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Adi Rahmad (30) warga Jalan Kebun Sayur Gang Melati Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Daniel Situmeang (24) warga Dusun VII Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa. Guna pemeriksaan, ke 7 pria dan barang bukti uang Rp55000 diangkut ke komando. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/