25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Sidang Perdana Pembunuhan Hakim, Zuraida Sudah Lama Ingin Bunuh Jamaluddin

terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
Terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Zuraida Hanum ternyata sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim Jamaluddin. Niat membunuh itu ada semenjak hubungan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis.

Hal itu terungkap, dalam sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban). Sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur atau tidak rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah serta kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” tutur Jaksa.

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lantas terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Jefri berencana menghabisi korban, kemudian saksi Jefri mengajak saksi M Reza Falevi. Dalam kasus ini, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi diancam dengan Pasal 340-338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak memgajukan eksepsi. Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Januari lalu. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, pada 29 November 2019. (man/btr)

terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
Terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Zuraida Hanum ternyata sudah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim Jamaluddin. Niat membunuh itu ada semenjak hubungan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis.

Hal itu terungkap, dalam sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban). Sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur atau tidak rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah serta kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” tutur Jaksa.

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Lantas terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi Jefri berencana menghabisi korban, kemudian saksi Jefri mengajak saksi M Reza Falevi. Dalam kasus ini, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi diancam dengan Pasal 340-338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak memgajukan eksepsi. Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Januari lalu. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, pada 29 November 2019. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/