27 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Aksi Mesum Disebar di Medos, Tersangka Cabul Siswi SMP Ditangkap Satreskrim Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Dairi menangkap KM (20), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (14). Tersangka warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

DITANGKAP: Plh Kasat Reskrim juga KBO Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung bersama Kasubbag Hunas Polres, Iptu Donny Saleh serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan menunjukkan tersangka cabul dan barangbukti saat konfrensi pers, Selasa (30/3).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung memaparkan, pengakuan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hulu di sebuah perladangan, Minggu (21/3).

“Kasus persetubuhan itu terungkap atas laporan kakak korban yang melihat video mesum adiknya bersama tersangka di media sosial (Medsos) akun facebook milik tersangka,” kata Iptu Sumitro didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam konfrensi pers, Selasa (30/3).

Selanjutnya, kakak korban memberitahu video adiknya itu kepada orangtuanya. Lalu, orangtua korban menjumpai pelaku dan menanyakan kenapa dia melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya dan menyebarkanya ke medsos. Dan tersangkapun mengakuianya, selanjutnya tersangka ditangkap warga dan menyerahkanya kepada Polisi. Pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu telah dia lakukan sebanyak 2 kali.

Iptu Sumitro mengatakan, kasus itu sudah penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan sejumlah barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi. “Pasal dipersangkakan kepada pelaku Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Dairi menangkap KM (20), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, sebut saja namanya Bunga (14). Tersangka warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

DITANGKAP: Plh Kasat Reskrim juga KBO Polres Dairi, Iptu Sumitro Manurung bersama Kasubbag Hunas Polres, Iptu Donny Saleh serta Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan menunjukkan tersangka cabul dan barangbukti saat konfrensi pers, Selasa (30/3).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim, Iptu Sumitro Manurung memaparkan, pengakuan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Siempat Nempu Hulu di sebuah perladangan, Minggu (21/3).

“Kasus persetubuhan itu terungkap atas laporan kakak korban yang melihat video mesum adiknya bersama tersangka di media sosial (Medsos) akun facebook milik tersangka,” kata Iptu Sumitro didampingi Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan serta Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam konfrensi pers, Selasa (30/3).

Selanjutnya, kakak korban memberitahu video adiknya itu kepada orangtuanya. Lalu, orangtua korban menjumpai pelaku dan menanyakan kenapa dia melakukan persetubuhan dengan anak gadisnya dan menyebarkanya ke medsos. Dan tersangkapun mengakuianya, selanjutnya tersangka ditangkap warga dan menyerahkanya kepada Polisi. Pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu telah dia lakukan sebanyak 2 kali.

Iptu Sumitro mengatakan, kasus itu sudah penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dan sejumlah barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi. “Pasal dipersangkakan kepada pelaku Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rud/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru