MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT), Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telaumbanua (45) di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (29/5) malam. Kedua warga Hutatinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun itu, diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Korban Porta boru Tumanggor (52), warga Nagori Tanotinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap kedua wanita tersebut, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52), dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5) lalu. Kuat dugaan, korban Porta tewas dibunuh.
Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/5), polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Medan.
Tak ingin kedua pelaku kabur lebih jauh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, langsung memerintahkan anggota melakukan pengejaran ke Hotel Hawai Medan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan kedua wanita saat berada di dalam kamar hotel dan mengamankannya. Saat diinterogasi, kedua tersangka pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Dalam penangkapan itu petugas turut menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban serta uang tunai Rp2,5 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Taryono, ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5), membenarkan penangkapan kedua wanita tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dikembangkan lagi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya bernama Portan Tumanggor (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5) lalu. Jenazah korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba. (mag-1/azw)