26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di salah satu kampung narkoba Jalan Zainal Abidin Dusun II, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Sabtu (29/7).

Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka bandar narkoba berinisial Mis (36) warga setempat. Dari tangan tersangka Mis, petugas mengamankan 1 buah plastik ukuran sedang berisi sabu, 2 buah plastik bening berisi sisa sabu yang terjual. Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp650.000.

Seorang pemakai juga diamankan Polres Pelabuhan Belawan, berinisial Laz alias Merit (37) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan yang juga warga setempat. Dari tersangka Merit ini tidak ada disita barang bukti, namun setelah dicek urine positif mengandung narkoba.

Tersangka Mis mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial Sya warga setempat. Dengan cara membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram. Mis juga mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis tersebut dan baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp120 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang mengatakan, bahwa kegiatan gerebek kampung narkoba P4GN dilakukan atas laporan warga. Di mana sudah masyarakat merasa resah atas maraknya narkoba di daerah.

“Kegiatan kali ini juga kami koordinasikan dengan seluruh unsur mayarakat mulai dari seluruh Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, camat, lurah, dan kepling setempat,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dapat melanggar Undang Undang (UU) No 5 tahun 1997 tentang psitropika, dan Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam giat kali ini kami mengeluarkan surat dengan Nomor : Sprin. Gas/1397/VII/OPS.1.3.1/2023 tanggal 29 Juli 2023,” terangnya.

“Seluruh tersangka, baik bandar maupun pemakai su­dah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.(mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di salah satu kampung narkoba Jalan Zainal Abidin Dusun II, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Sabtu (29/7).

Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka bandar narkoba berinisial Mis (36) warga setempat. Dari tangan tersangka Mis, petugas mengamankan 1 buah plastik ukuran sedang berisi sabu, 2 buah plastik bening berisi sisa sabu yang terjual. Kemudian 1 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp650.000.

Seorang pemakai juga diamankan Polres Pelabuhan Belawan, berinisial Laz alias Merit (37) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan yang juga warga setempat. Dari tersangka Merit ini tidak ada disita barang bukti, namun setelah dicek urine positif mengandung narkoba.

Tersangka Mis mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial Sya warga setempat. Dengan cara membeli sabu dengan harga Rp650 ribu per gram. Mis juga mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis tersebut dan baru mendapatkan keuntungan sebesar Rp120 ribu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manulang mengatakan, bahwa kegiatan gerebek kampung narkoba P4GN dilakukan atas laporan warga. Di mana sudah masyarakat merasa resah atas maraknya narkoba di daerah.

“Kegiatan kali ini juga kami koordinasikan dengan seluruh unsur mayarakat mulai dari seluruh Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, camat, lurah, dan kepling setempat,” katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dapat melanggar Undang Undang (UU) No 5 tahun 1997 tentang psitropika, dan Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam giat kali ini kami mengeluarkan surat dengan Nomor : Sprin. Gas/1397/VII/OPS.1.3.1/2023 tanggal 29 Juli 2023,” terangnya.

“Seluruh tersangka, baik bandar maupun pemakai su­dah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.(mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/