Site icon SumutPos

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Mantan Ketua PN Binjai Siap Bersaksi

SAKSI: Sidang perkara perdata dengan agenda mendengar keterangan saksi ahii batal digelar karena ahli yang mau dihadirkan tergugat meninggal dunia.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara perdata perebutan hak warisan kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan tergugat di Pengadilan Negeri Binjai. Selain saksi ahli, juga ada mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Teuku Syarafi yang akan bersaksi dalam sidang perdata tersebut.

Namun, sidang berjalan singkat. Pasalnya, saksi ahli yang mau dihadirkan tergugat meninggal dunia pada Minggu (30/7/2023).

“Hari Jum’at (28/7/2023) dan Sabtu (29/7/2023) sudah kami pastikan bahwa siap hadir. Namun pada Minggu (30/7/2023), saksi ahli kami meninggal dunia,” ujar Penasihat Hukum Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir didampingi Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk, Senin (31/7/2023).

Djonggi menjelaskan, saksi ahli mereka atas nama Dr Djamanat Samosir. Saksi ahli yang dihadirkan tergugat rencana akan menerangkan tentang hukum adat dan hukum warisan.

“Dalam persidangan jelas dia bukan anak kandung. Dan kalau pun anak kandung, hukum waris itu tidak bisa dia, nama dia sendiri. Apalagi lagi dia itu (Rospita) bukan anak kandung atau anak angkat,” kata dia.

Karena ini, kata dia, tergugat akan mencari saksi ahli lain untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (10/7/2023) mendatang. “Saksi ahli kami tutup usia 64 tahun, seharusnya bersaksi sebagai ahli menerangkan bahwa anak pancingan yang tidak sah, tidak diangkat secara adat batak, tidak berhak mendapat hak warisan dari orang yang memancing dalam hukum adat batak,” beber Djonggi.

Sementara saksi lainnya, Teuku Syarafi yang merupakan mantan Ketua PN Binjai dan kini Wakil Ketua PN Banda Aceh, menyatakan siap hadir untuk bersaksi. Djonggi mengucapkan terima kasih karena kesediaan Teuku Syarafi bersedia hadir sebagai saksi.

“Beliau (Teuku Syarafi) bersedia bersaksi untuk meluruskan surat yang sudah pernah dia keluarkan, demi menuju perbaikan kebenaran dan kepastian hukum terhadap orang yang tidak jujur. Juga yang mengaku-ngakj sebagai anak kandung dan ahli waris, padahal tidak benar,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted)

Exit mobile version