26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pencuri Ponsel Pedagang Ayam Ditangkap

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pencuri handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) milik pedagang di Pajak Baru Tanjungpura, Jalan Khairil Anwar Kecamatan Lamatan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku Yudi Handoko (28) warga Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpura.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan setelah polisi menerima laporan korban Fitri Handayani, warga Jalan Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjungmulia, Kecamatan Hinai. Dia kehilangan satu unit HP merek Oppo A15 warna warna hitam senilai Rp2.600.000.

Awalnya korban yang berjualan di Pajak Baru meletakkan HP miliknya di dalam kios dalam keadaan aktif. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura membeli ayam potong.

“Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat HP miliknya dan memeriksa tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya,” ujarnya, Senin (30/8).

Korban lalu mencoba menghubungi nomor HP yang hilang dan diterima seseorang mengaku anggota Polri. Dia telah mengamankan pelaku, kemudian korban menuju Polsek Tanjungpura memeriksa HP yang diperlihatkan anggota Polri.

“Setelah diperiksa benar HP tersebut milik korban. Kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan anggota Polsek Tanjungpura.

Dan benar laki-laki tersebut laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat sebelum dia sadar HP miliknya telah hilang,” kata Joko.(udc/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pencuri handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) milik pedagang di Pajak Baru Tanjungpura, Jalan Khairil Anwar Kecamatan Lamatan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku Yudi Handoko (28) warga Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpura.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan setelah polisi menerima laporan korban Fitri Handayani, warga Jalan Musyawarah Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjungmulia, Kecamatan Hinai. Dia kehilangan satu unit HP merek Oppo A15 warna warna hitam senilai Rp2.600.000.

Awalnya korban yang berjualan di Pajak Baru meletakkan HP miliknya di dalam kios dalam keadaan aktif. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura membeli ayam potong.

“Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat HP miliknya dan memeriksa tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya,” ujarnya, Senin (30/8).

Korban lalu mencoba menghubungi nomor HP yang hilang dan diterima seseorang mengaku anggota Polri. Dia telah mengamankan pelaku, kemudian korban menuju Polsek Tanjungpura memeriksa HP yang diperlihatkan anggota Polri.

“Setelah diperiksa benar HP tersebut milik korban. Kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan anggota Polsek Tanjungpura.

Dan benar laki-laki tersebut laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat sebelum dia sadar HP miliknya telah hilang,” kata Joko.(udc/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/