30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gubsu Izinkan PTM 1 September, Medan, Siantar, Toba Masih Dilarang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka atau PTM di Provinsi Sumatera Utara akhirnya dibuka per 1 September 2021. Namun khusus daerah yang berada di level II dan III, serta tidak berada di zona merah Covid-19. Sedangkan Medan, Siantar, Toba masih dilarang membuka PTM karena berada di zona merah Covid-19 dan Level 4.

MENJAWAB: Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan, usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

Landasan ini tertuang berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tentang Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Sumut.

Adapun kegiatan PTM terbatas tersebut dengan menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

“Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. PTM ini mulai berlaku 1 September 2021 bagi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8).

Ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan bagi sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kapasitas PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. “Kantin tidak diperbolehkan dibuka di sekolah. Dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang,” lanjut Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan, pelajar yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Begitu juga bagi pelajar yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terawasi.

“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa/siswi tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas artinya harus menjalani isolasi,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) pun, maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. “Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid. Orangtua/wali dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya. Bagi orangtua yang nggak mau boleh PJJ,” ujarnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah tersebut untuk sementara ditutup selama lima hari.

Syaifuddin pun menegaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hingga kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah. Di Sumut, ada dua kota yakni Medan dan Pematang Siantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.

“Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, nonformal dan informal dilakukan melalui PJJ,” ujar Syaifuddin.

koordinator Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar menyatakan, bahwa Ingubsu tersebut dikeluarkan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. “Sesuai dengan Inmendagri dan SKB 4 Menteri, PTM terbatas ini tidak berlaku untuk daerah yang level 4 dan zona merah,” katanya.

Menurutnya, di Sumut ada dua daerah yang masuk kriteria Level 4 yakni Kota Medan dan Pematangsiantar. Sedangkan Kabupaten Toba dan Simalungun masuk kategori zona merah pandemi Covid-19. “Ada 4 kabupaten/kota di Sumut. Semua pembelajaran melakukan PJJ. Yang bisa diberikan peluang PTM terbatas, daerah yang tidak berada di zona merah dan tidak berada di level 4,” ungkapnya.

Ditegaskan Irman, PJJ juga berlaku bagi kecamatan yang masuk kategori zona merah, namun berada di daerah level 3 dan level 2. Untuk proses PTM terbatas di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di level 3 dan level 2, baru bisa dilakukan setelah adanya verifikasi dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Di samping itu, PTM terbatas diprioritaskan bagi sekolah yang sudah melakukan simulasi. Sekolah yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana, seperti ketersediaan tempat cuci tangan, thermo gun dan pengaturan jarak. “Verifikasi oleh Satgas Covid kabupaten/kota menjadi landasan untuk diterbitkan izin. PTM terbatas sesuai kewenangannya, kalau SMA dan SMK prosesnya di provinsi. Kalau SMP dan SD prosesnya di kabupaten/kota,” ujarnya.

Diketahui, untuk kabupaten/kota level III di Sumut yang dapat menerapkan PTM terbatas yakni Sibolga, Tebingtnggi, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, dan Karo.

Lalu Binjai, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Sedangkan yang berada di level 2 yakni, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan.

Terkait dengan persiapan PTM ini, Gubsu Edy Rahmayadi terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Sumut guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Kali ini, vaksinasi massal bertajuk ‘Sumut Sayang Guru’ akan dilakukan di berbagai titik di ibukota Provinsi Sumut, mulai 1 September 2021, dari Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dengan baik rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khusus guru atau tenaga pendidik dosis pertama tersebut. “Sampai selesai sasarannya,” kata dia menjawab Sumut Pos, Senin (30/8), mengenai jumlah dosis yang telah disiapkan pihaknya dalam program dimaksud.

Adapun lokasi, registrasi dan penjadwalan untuk kegiatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata Dinkes Sumut, RSK Paru Dinkes Sumut, RS Haji Medan, dan RSK Lao Simomo Dinkes Sumut. Tenaga pendidik dapat menghubungi Endang di nomor seluler 082168479390 (untuk vaksin di RSK Mata), Nelly (082168479390/RSK Paru), dr Wida (08116502580/RS Haji), dan drg Emmy (081264309172/RSK Lao Simomo).

“Ya, dapat menghubungi kontak person yang sudah disosialisasikan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerumunan mesti datang ke lokasi-lokasi vaksin. Setelah itu tinggal datang saja sesuai tanggal pelaksanaan dengan membawa fotokopi e-KTP,” terang mantan Kadinkes Asahan itu.

Menurut Aris, gerakan vaksinasi massal ini merupakan instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk mengejar herd immunity terkhusus tenaga pendidik. Selain itu, lanjut dia, dalam rangka kesiapan Sumut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap pada September nanti.

“Bapak gubernur ingin agar capaian vaksinasi di wilayah kita segera terwujud, sebab melalui vaksinasi menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama memutus rantai penularan Covid-19. Dengan demikian tidak hanya PTM, sektor-sektor lain dalam kehidupan masyarakat kita juga perlahan dapat berjalan normal kembali. Kita pun berharap media massa dapat membantu menyosialisasikan kegiatan ini,” ujarnya.

Wakil Direktur Administrasi dan Umum RS Haji Medan, Redisman, mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap menyukseskan vaksinasi untuk guru tersebut. “Tentang kesiapan vaksin kami akan berkoordinasi dengan Dinkes Provsu,” katanya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembelajaran tatap muka atau PTM di Provinsi Sumatera Utara akhirnya dibuka per 1 September 2021. Namun khusus daerah yang berada di level II dan III, serta tidak berada di zona merah Covid-19. Sedangkan Medan, Siantar, Toba masih dilarang membuka PTM karena berada di zona merah Covid-19 dan Level 4.

MENJAWAB: Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan, usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS .

Landasan ini tertuang berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tentang Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Sumut.

Adapun kegiatan PTM terbatas tersebut dengan menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaannya menjadi tanggungjawab unsur pemkab/pemko, forkopimda dan Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

“Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. PTM ini mulai berlaku 1 September 2021 bagi yang memenuhi syarat,” kata Kepala Disdik Sumut, Prof Syaifuddin didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menjawab wartawan usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi melakukan video conference bersama bupati/wali kota, dari Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/8).

Ketentuan PTM terbatas di sekolah pada daerah level 3 dan level 2 yakni pelaksanaannya dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan bagi sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB kapasitas PTM terbatas maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. “Kantin tidak diperbolehkan dibuka di sekolah. Dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang,” lanjut Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan, pelajar yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka. Begitu juga bagi pelajar yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terawasi.

“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa/siswi tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas artinya harus menjalani isolasi,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan PTM terbatas bagi daerah yang berada di level 3 dan level 2, hanya diizinkan dua kali seminggu. Dan dalam satu hari hanya diperbolehkan dua jam (les) belajar dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) pun, maksimal hanya boleh diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. “Jumlah guru SMA/SMK yang telah divaksin 85 persen, 15 lainnya karena ada komorbid. Orangtua/wali dapat memilih PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya. Bagi orangtua yang nggak mau boleh PJJ,” ujarnya.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa yang berada di zona merah tidak dibenarkan untuk menggelar PTM terbatas. Sekolah di daerah tersebut untuk sementara ditutup selama lima hari.

Syaifuddin pun menegaskan, PTM terbatas tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang hingga kini masih masuk kriteria level 4 dan juga berada di zona merah. Di Sumut, ada dua kota yakni Medan dan Pematang Siantar yang masuk kriteria level 4. Sedangkan Kabupaten Toba masuk ke dalam daerah zona merah.

“Karena bagi daerah-daerah yang masih level 4 tidak berlaku PTM terbatas. Seluruh kegiatan pembelajaran formal, nonformal dan informal dilakukan melalui PJJ,” ujar Syaifuddin.

koordinator Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Irman Oemar menyatakan, bahwa Ingubsu tersebut dikeluarkan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. “Sesuai dengan Inmendagri dan SKB 4 Menteri, PTM terbatas ini tidak berlaku untuk daerah yang level 4 dan zona merah,” katanya.

Menurutnya, di Sumut ada dua daerah yang masuk kriteria Level 4 yakni Kota Medan dan Pematangsiantar. Sedangkan Kabupaten Toba dan Simalungun masuk kategori zona merah pandemi Covid-19. “Ada 4 kabupaten/kota di Sumut. Semua pembelajaran melakukan PJJ. Yang bisa diberikan peluang PTM terbatas, daerah yang tidak berada di zona merah dan tidak berada di level 4,” ungkapnya.

Ditegaskan Irman, PJJ juga berlaku bagi kecamatan yang masuk kategori zona merah, namun berada di daerah level 3 dan level 2. Untuk proses PTM terbatas di sekolah bagi kabupaten/kota yang berada di level 3 dan level 2, baru bisa dilakukan setelah adanya verifikasi dari Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

Di samping itu, PTM terbatas diprioritaskan bagi sekolah yang sudah melakukan simulasi. Sekolah yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana, seperti ketersediaan tempat cuci tangan, thermo gun dan pengaturan jarak. “Verifikasi oleh Satgas Covid kabupaten/kota menjadi landasan untuk diterbitkan izin. PTM terbatas sesuai kewenangannya, kalau SMA dan SMK prosesnya di provinsi. Kalau SMP dan SD prosesnya di kabupaten/kota,” ujarnya.

Diketahui, untuk kabupaten/kota level III di Sumut yang dapat menerapkan PTM terbatas yakni Sibolga, Tebingtnggi, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, dan Karo.

Lalu Binjai, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Sedangkan yang berada di level 2 yakni, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan.

Terkait dengan persiapan PTM ini, Gubsu Edy Rahmayadi terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Sumut guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Kali ini, vaksinasi massal bertajuk ‘Sumut Sayang Guru’ akan dilakukan di berbagai titik di ibukota Provinsi Sumut, mulai 1 September 2021, dari Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dengan baik rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 khusus guru atau tenaga pendidik dosis pertama tersebut. “Sampai selesai sasarannya,” kata dia menjawab Sumut Pos, Senin (30/8), mengenai jumlah dosis yang telah disiapkan pihaknya dalam program dimaksud.

Adapun lokasi, registrasi dan penjadwalan untuk kegiatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata Dinkes Sumut, RSK Paru Dinkes Sumut, RS Haji Medan, dan RSK Lao Simomo Dinkes Sumut. Tenaga pendidik dapat menghubungi Endang di nomor seluler 082168479390 (untuk vaksin di RSK Mata), Nelly (082168479390/RSK Paru), dr Wida (08116502580/RS Haji), dan drg Emmy (081264309172/RSK Lao Simomo).

“Ya, dapat menghubungi kontak person yang sudah disosialisasikan tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerumunan mesti datang ke lokasi-lokasi vaksin. Setelah itu tinggal datang saja sesuai tanggal pelaksanaan dengan membawa fotokopi e-KTP,” terang mantan Kadinkes Asahan itu.

Menurut Aris, gerakan vaksinasi massal ini merupakan instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk mengejar herd immunity terkhusus tenaga pendidik. Selain itu, lanjut dia, dalam rangka kesiapan Sumut dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap pada September nanti.

“Bapak gubernur ingin agar capaian vaksinasi di wilayah kita segera terwujud, sebab melalui vaksinasi menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama memutus rantai penularan Covid-19. Dengan demikian tidak hanya PTM, sektor-sektor lain dalam kehidupan masyarakat kita juga perlahan dapat berjalan normal kembali. Kita pun berharap media massa dapat membantu menyosialisasikan kegiatan ini,” ujarnya.

Wakil Direktur Administrasi dan Umum RS Haji Medan, Redisman, mengatakan pada prinsipnya pihaknya siap menyukseskan vaksinasi untuk guru tersebut. “Tentang kesiapan vaksin kami akan berkoordinasi dengan Dinkes Provsu,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/