MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area berhasil meringkus Mahyudi Saputra (29) warga Jalan Bromo Gang Arab Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai karena ketahuan mencuri di rumah korbanya Basra Ramadhan (32) di Jalan Bromo Gang Family, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya Basra Ramadhan (Nomor LP : 2095/K/XII/SPKT.M.Area tertanggal 23 Desember 2019). Dalam laporannya, korban menyatakan sekira pukul 18.00 WIB Selasa (23/12) setelah pulang dari Aceh menjenguk saudaranya melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
Korban lalu masuk ke dalam rumah dan didapati isi rumah serta kamar sudah berantakan. Selanjutnya, memeriksa barang-barangnya dan ternyata banyak yang hilang termasuk uang tunai.
Korban lalu mendata barang-barangnya yang hilang seperti televisi warna 30 inchi, mesin jahit, mesin cuci, laptop dan uang tunai Rp10 juta. Korban menanyakan kepada tetangganya siapa yang melihat masuk ke dalam rumah. Namun, tidak ada yang tahu.
“Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hampir sepekan menyelidiki, diperoleh informasi dari korban terkait keberadaan pelaku di Jermal 15 pada Sabtu (28/12) sekira pukul 16.00 WIB. Personil kemudian menuju ke sana dan benar saja pelaku keluar dari tanah garapan dengan berjalan kaki. Personil bersama korban lalu menangkap pelaku,” terang Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.
Setelah ditangkap, pelaku diintrogasi dan mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban. “Pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)