30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rumah Alm Uje Dibakar Orang Berinisal IV

Pipik Dian Irawati
Pipik Dian Irawati

SUMUTPOS.CO – Misteri terbakarnya rumah almarhum Ustad Jefry Al Buchori (Uje) di kawasan Perumahan Bukit Mas, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6) dini hari akhirnya terbongkar. Rumah berlantai dua yang sehari-hari dihuni oleh istrinya, Pipik Dian Irawati bersama empat anaknya itu, ternyata dibakar oleh pria yang tidak lain pelaku tindak pencurian berinisial IV, yang sempat tinggal di rumah tersebut.

’’Alhamdulill ah, saya bersyukur kasus ini sudah terbuka lebar,’’ ujar Pipik di areal Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin. Wajah perempuan yang sempat menghiasi dunia hiburan sebagai seorang model itu mengaku sempat terkejut saat mengetahui siapa pelaku yang membakar rumahnya.

Bagaimana tidak, pasalnya tersangka berinisial IV itu diketahui pernah belajar, makan, dan tinggal di rumah itu. Apalagi, pria tersebut sempat membantunya saat rumahnya di lalap si jago merah.

’’Jadi gini, saya kan orangnya nggak mau menyusahkan orang. Saat itu dia datang bilang ingin belajar agama Islam, ya saya menyambut baik. Ketika kita mengislamkan, dia jadi sering ke rumah dan mengaji,’’ beber Pipik.

Merasa mendapatkan ilmu agama di rumah itu, pria itu pun beberapa kali singgah dan akhirnya bermalam di sana. Dia juga akrab dengan putra dan putrinya.

’’Saya nggak pernah nyuruh dia tinggal di rumah. Tapi, dia sering nginep dan di mata saya dia baik. Dia belajar dan baca buku. Belakangan, ternyata ada laporan dari orang rumah kalau kelakuannya tidak mengenakan,’’ terang wanita yang belakangan dikenal sebagai ustazah itu.

Pria tersebut, sambung Pipik, ternyata suka membawa motor almarhum dengan putranya sambil ngebut. Dia juga mengajarkan anak-anak main kartu.

’’Sehari sebelum kejadian, aku bilang ke orang rumah untuk menyuruh dia pulang. Saya kasih ke dia uang Rp 100 ribu untuk jajan dan pulang,’’ ungkap Pipik lagi.

Sayangnya, sikap Pipik ditanggapi sinis oleh pria tersebut. Dari sana ternyata IV merencanakan untuk melakukan pencurian dan pembakaran rumah.

’’Saya sudah dengar langsung dari beliau. Pelaku sudah mengaku bahwa dia yang membakar rumah,’’ imbuh Pipik lagi.

Walaupun sudah mengikhlaskan dan memaafkan pelaku, pelaku tetap dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ash/Ibl)

Pipik Dian Irawati
Pipik Dian Irawati

SUMUTPOS.CO – Misteri terbakarnya rumah almarhum Ustad Jefry Al Buchori (Uje) di kawasan Perumahan Bukit Mas, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6) dini hari akhirnya terbongkar. Rumah berlantai dua yang sehari-hari dihuni oleh istrinya, Pipik Dian Irawati bersama empat anaknya itu, ternyata dibakar oleh pria yang tidak lain pelaku tindak pencurian berinisial IV, yang sempat tinggal di rumah tersebut.

’’Alhamdulill ah, saya bersyukur kasus ini sudah terbuka lebar,’’ ujar Pipik di areal Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin. Wajah perempuan yang sempat menghiasi dunia hiburan sebagai seorang model itu mengaku sempat terkejut saat mengetahui siapa pelaku yang membakar rumahnya.

Bagaimana tidak, pasalnya tersangka berinisial IV itu diketahui pernah belajar, makan, dan tinggal di rumah itu. Apalagi, pria tersebut sempat membantunya saat rumahnya di lalap si jago merah.

’’Jadi gini, saya kan orangnya nggak mau menyusahkan orang. Saat itu dia datang bilang ingin belajar agama Islam, ya saya menyambut baik. Ketika kita mengislamkan, dia jadi sering ke rumah dan mengaji,’’ beber Pipik.

Merasa mendapatkan ilmu agama di rumah itu, pria itu pun beberapa kali singgah dan akhirnya bermalam di sana. Dia juga akrab dengan putra dan putrinya.

’’Saya nggak pernah nyuruh dia tinggal di rumah. Tapi, dia sering nginep dan di mata saya dia baik. Dia belajar dan baca buku. Belakangan, ternyata ada laporan dari orang rumah kalau kelakuannya tidak mengenakan,’’ terang wanita yang belakangan dikenal sebagai ustazah itu.

Pria tersebut, sambung Pipik, ternyata suka membawa motor almarhum dengan putranya sambil ngebut. Dia juga mengajarkan anak-anak main kartu.

’’Sehari sebelum kejadian, aku bilang ke orang rumah untuk menyuruh dia pulang. Saya kasih ke dia uang Rp 100 ribu untuk jajan dan pulang,’’ ungkap Pipik lagi.

Sayangnya, sikap Pipik ditanggapi sinis oleh pria tersebut. Dari sana ternyata IV merencanakan untuk melakukan pencurian dan pembakaran rumah.

’’Saya sudah dengar langsung dari beliau. Pelaku sudah mengaku bahwa dia yang membakar rumah,’’ imbuh Pipik lagi.

Walaupun sudah mengikhlaskan dan memaafkan pelaku, pelaku tetap dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ash/Ibl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/