30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dugaan Raffi Ahmad Jadi Penampung TPPU Koruptor, KPK Persilakan NCW Buat Laporan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) membuat laporan terkait dugaan selebritas Raffi Ahmad yang diduga menjadi penampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) para koruptor. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat.

“Kami silakan bila masyarakat akan melapor dugaan korupsi disekitarnya,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat.

Ia mengimbau, jika mempunyai bukti kuat soal aliran TPPU yang dikaitkan terhadap Raffi Ahmad bisa melaporkannya ke KPK. Lembaga antirasuah, tentu akan memverifikasi setiap aduan yang masuk ke KPK.

“Tentu dengan dukungan bukti awal sehingga bisa diverifikasi oleh tim Pengaduan Kedeputian Informasi dan Data KPK,” ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua NCW Hanifa Sutrisna menduga ada aliran dana dalam jumlah besar mengalir ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment. Dana itu diduga berasal dari uang haram hasil korupsi dari koruptor.

Bukan hanya satu orang, Hanifa Sutrisna menduga koruptor yang menitipkan dana haram mereka ke Raffi Ahmad disebut ada beberapa orang. Salah satunya, mantan jenderal yang kini mendekam di dalam tahanan akibat terjerat kasus korupsi.

Hanifa Sutrisna meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan membuka transaksi aliran dana yang mengalir ke Raffi Ahmad dan RANS.

“Kami minta PPATK, kami minta dibuka seluas-luasnya, seterang-terangnya tindak pedana pencucian uang yang dilakukan perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan,” ujar Hanifa Sutrisna di kanal YouTube Nasional Corruption Watch dan juga diunggah di akun TikTok DPP NCW.

“Kami minta kepala PPATK segera mengungkap adanya transaksi tidak wajar ke rekening Raffi Ahmad. Jangan sampai nanti menguap dan kasus ini hilang,” sambungnya.

Selain itu, Hanifa Sutrisna juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas aliran dana yang masuk ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment untuk mengungkap fakta. Hal itu demi penegakan hukum sebagai upaya perang melawan korupsi.

“Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang yang masuk ke RANS. Karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS,” tegasnya.

Raffi Ahmad sendiri sudah angkat bicara usai dirinya dan RANS disebut menjadi kantong semar untuk mengelola dana haram para koruptor. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Itu tidak benar,” ucap Raffi Ahmad saat ditemui di bilangan BSD Tangerang, Kamis (1/2).

Raffi Ahmad menduga munculnya tuduhan ini karena ada motif politik di dalamnya, untuk mengecilkan calon presiden yang dia dukung dan dia jagokan pada Pilpres 2024. (jpc/han)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) membuat laporan terkait dugaan selebritas Raffi Ahmad yang diduga menjadi penampung hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) para koruptor. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat.

“Kami silakan bila masyarakat akan melapor dugaan korupsi disekitarnya,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat.

Ia mengimbau, jika mempunyai bukti kuat soal aliran TPPU yang dikaitkan terhadap Raffi Ahmad bisa melaporkannya ke KPK. Lembaga antirasuah, tentu akan memverifikasi setiap aduan yang masuk ke KPK.

“Tentu dengan dukungan bukti awal sehingga bisa diverifikasi oleh tim Pengaduan Kedeputian Informasi dan Data KPK,” ucap Ali.

Sebelumnya, Ketua NCW Hanifa Sutrisna menduga ada aliran dana dalam jumlah besar mengalir ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment. Dana itu diduga berasal dari uang haram hasil korupsi dari koruptor.

Bukan hanya satu orang, Hanifa Sutrisna menduga koruptor yang menitipkan dana haram mereka ke Raffi Ahmad disebut ada beberapa orang. Salah satunya, mantan jenderal yang kini mendekam di dalam tahanan akibat terjerat kasus korupsi.

Hanifa Sutrisna meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan membuka transaksi aliran dana yang mengalir ke Raffi Ahmad dan RANS.

“Kami minta PPATK, kami minta dibuka seluas-luasnya, seterang-terangnya tindak pedana pencucian uang yang dilakukan perusahaan yang tiba-tiba memiliki kekayaan ratusan miliar bahkan triliunan,” ujar Hanifa Sutrisna di kanal YouTube Nasional Corruption Watch dan juga diunggah di akun TikTok DPP NCW.

“Kami minta kepala PPATK segera mengungkap adanya transaksi tidak wajar ke rekening Raffi Ahmad. Jangan sampai nanti menguap dan kasus ini hilang,” sambungnya.

Selain itu, Hanifa Sutrisna juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas aliran dana yang masuk ke rekening Raffi Ahmad dan RANS Entertainment untuk mengungkap fakta. Hal itu demi penegakan hukum sebagai upaya perang melawan korupsi.

“Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang yang masuk ke RANS. Karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS,” tegasnya.

Raffi Ahmad sendiri sudah angkat bicara usai dirinya dan RANS disebut menjadi kantong semar untuk mengelola dana haram para koruptor. Dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Itu tidak benar,” ucap Raffi Ahmad saat ditemui di bilangan BSD Tangerang, Kamis (1/2).

Raffi Ahmad menduga munculnya tuduhan ini karena ada motif politik di dalamnya, untuk mengecilkan calon presiden yang dia dukung dan dia jagokan pada Pilpres 2024. (jpc/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/