30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dijerat 5 Tahun Penjara

Vanny Rossyane
Vanny Rossyane

SUMUTPOS.CO – Masih ingat Vanny Rossyane, model porno mantan kekasih bandar narkoba Freddy Budiman? Vanny yang membongkar fasilitas istimewa Freddy di LP Cipinang, tahun lalu ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri karena ditemukan mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria di kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakbar.

Vanny didakwa maksimal 5 tahun penjara. Jaksa menjerat model majalah dewasa itu dengan UU Narkotika. “Terdakwa dikenakan pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Lola Kodria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (6/1).

Mendengar dakwaan dari JPU, Vanny diam saja. Kuasa hukum Vanny, Hazmin Andalusi Sutan Muda saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kuasa hukum tidak mengajukan,” kata Hazmin.

Hakim Prim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi. JPU, Lola kemudian akan menghadirkan saksi seminggu lagi. Dia lalu menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (13/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Hazmin mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) karena ingin persidangan cepat. Sebab Vanny ingin segera direhabilitasi kembali.

“Kami ingin bertarung di tahap pembuktiaan. Apakah nantinya jaksa JPU dapat menjelaskan kesalahan Vanny. Kami hanya menginginkan Vanny dapat direhabilitasi,” kata Hazmin.

 

DIPINDAH KE RUTAN PONDOK BAMBU

Usai sidang, Vanny kemudian dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanny sebelumnya direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Vanny Rossyane menyatakan kekecewaannya saat dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. “Iya enak di Lido, pengin kembali di Lido,” kata Vanny, ketika ditemui saat akan menjalani sidang. Vanny tampak lebih gemuk dan lebih bugar dibanding dulu.

Ketika ditanya apa yang membuat dia tidak betah di rutan, Vanny dengan enteng menjawab, “Di rutan banyak narkoba, jadi aku takut terpengaruh lagi. Kalau di Lido, di sana hidupnya sehat. Di rutan banyak narkoba, jadi malaslah bawaannya. Nggak betah juga kalau di rutan.”

Vanny juga berharap pria bernama Arun yang bersamanya di kamar hotel saat penggerebekan, bisa ditangkap. “Ya saya sih berharap dia bisa ditangkap biar masalah ini selesai. Saya nggak dendam, saya bukan pendendam orangnya,” jelasnya.

Vanny juga menegaskan dia hanya dijebak dalam kasus ini. “Awalnya cuma datang aja ke kamar teman, tahu-tahu kok langsung digerebek waktu masuk ke kamar hotel,” tutur Vanny.

Sementara sang pengacara Hazmin mengatakan proses rehabilitasi Vanny di Lido sebenarnya belum selesai. Namun entah apa alasannya, Vanny tiba-tiba dipindah ke Rutan Pondok Bambu.

“Yang di Lido itu kan belum jelas, rehabnya kan belum selesai tapi kenapa dibawa ke Rutan. Vanny melakukan rehab di Lido sudah melalui tahap kedua dari kejaksaan, tapi kenapa malah ditahan di Pondok Bambu. Padahal dia merasa bahagia di Lido. Tapi dia kaget tapi kenapa tiba-tiba dipindah ke rutan,” jelas Hazmin.

Pihaknya nanti akan meminta ke majelis hakim agar Vanny dikembalikan lagi ke Lido. “Vanny itu nyamannya di Lido. Vanny itu memang mengakui sebagai pemakai narkoba. Tapi dia tidak terima apabila sewaktu penangkapan dia dibilang sedang pakai narkoba. Kenapa teman Vanny yang bernama Arun malah tidak ditangkap,” gugat Hazmin. (net/bbs)

Vanny Rossyane
Vanny Rossyane

SUMUTPOS.CO – Masih ingat Vanny Rossyane, model porno mantan kekasih bandar narkoba Freddy Budiman? Vanny yang membongkar fasilitas istimewa Freddy di LP Cipinang, tahun lalu ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri karena ditemukan mengkonsumsi narkoba bersama seorang pria di kamar hotel di kawasan Taman Sari, Jakbar.

Vanny didakwa maksimal 5 tahun penjara. Jaksa menjerat model majalah dewasa itu dengan UU Narkotika. “Terdakwa dikenakan pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Lola Kodria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (6/1).

Mendengar dakwaan dari JPU, Vanny diam saja. Kuasa hukum Vanny, Hazmin Andalusi Sutan Muda saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kuasa hukum tidak mengajukan,” kata Hazmin.

Hakim Prim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi. JPU, Lola kemudian akan menghadirkan saksi seminggu lagi. Dia lalu menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (13/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Hazmin mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) karena ingin persidangan cepat. Sebab Vanny ingin segera direhabilitasi kembali.

“Kami ingin bertarung di tahap pembuktiaan. Apakah nantinya jaksa JPU dapat menjelaskan kesalahan Vanny. Kami hanya menginginkan Vanny dapat direhabilitasi,” kata Hazmin.

 

DIPINDAH KE RUTAN PONDOK BAMBU

Usai sidang, Vanny kemudian dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanny sebelumnya direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Vanny Rossyane menyatakan kekecewaannya saat dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. “Iya enak di Lido, pengin kembali di Lido,” kata Vanny, ketika ditemui saat akan menjalani sidang. Vanny tampak lebih gemuk dan lebih bugar dibanding dulu.

Ketika ditanya apa yang membuat dia tidak betah di rutan, Vanny dengan enteng menjawab, “Di rutan banyak narkoba, jadi aku takut terpengaruh lagi. Kalau di Lido, di sana hidupnya sehat. Di rutan banyak narkoba, jadi malaslah bawaannya. Nggak betah juga kalau di rutan.”

Vanny juga berharap pria bernama Arun yang bersamanya di kamar hotel saat penggerebekan, bisa ditangkap. “Ya saya sih berharap dia bisa ditangkap biar masalah ini selesai. Saya nggak dendam, saya bukan pendendam orangnya,” jelasnya.

Vanny juga menegaskan dia hanya dijebak dalam kasus ini. “Awalnya cuma datang aja ke kamar teman, tahu-tahu kok langsung digerebek waktu masuk ke kamar hotel,” tutur Vanny.

Sementara sang pengacara Hazmin mengatakan proses rehabilitasi Vanny di Lido sebenarnya belum selesai. Namun entah apa alasannya, Vanny tiba-tiba dipindah ke Rutan Pondok Bambu.

“Yang di Lido itu kan belum jelas, rehabnya kan belum selesai tapi kenapa dibawa ke Rutan. Vanny melakukan rehab di Lido sudah melalui tahap kedua dari kejaksaan, tapi kenapa malah ditahan di Pondok Bambu. Padahal dia merasa bahagia di Lido. Tapi dia kaget tapi kenapa tiba-tiba dipindah ke rutan,” jelas Hazmin.

Pihaknya nanti akan meminta ke majelis hakim agar Vanny dikembalikan lagi ke Lido. “Vanny itu nyamannya di Lido. Vanny itu memang mengakui sebagai pemakai narkoba. Tapi dia tidak terima apabila sewaktu penangkapan dia dibilang sedang pakai narkoba. Kenapa teman Vanny yang bernama Arun malah tidak ditangkap,” gugat Hazmin. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/