30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Suami Ragu Pemberkatan di Gereja

Jessica Iskandar dan Ludwig
Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald

SUMUTPOS.CO – Kasus pembatalan nikah Jessica Iskandar oleh pria yang diketahui sebagai suaminya, Ludwig Franz Willibald semakin meluas dan melibatkan sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Gereja Yesus Sejati yang dianggap Ludwig, melalui kuasa hukumnya melakukan pernikahan tidak sah.

”Kami juga mendapat surat dari pihak pengugat,” ujar Eddy Santoso, selaku Kuasa Hukum Gereja Yesus Sejati saat dihubungi, kemarin.

Hanya saja, Eddy tidak mau menjelaskan rinci apa isi surat tersebut. Dirinya pun tidak mau buru-buru menilai bahwa pernikahan tersebut rekayasa atau tidak. Akan tetapi, dirinyaberjanji menjelaskan secara detil kronologis pernikahan melalui jumpa pers, hari ini di pelataran gereja.

Jumpa pers tersebut, imbuhnya, sebagai salah satu solusi sehingga infomasi yang didapat tidak setengah-setengah. ”Saya akan jelaskan besok (hari ini) saat preskon saja ya. intinya bukan ngomongin materi perkara, saya belum mau ngomong itu, karna belum sidang,” katanya.

Dalam jumpa pers itu, Eddy akan membuat keputusan terkait pembatalan nikah tersebut. Termasuk apakah akan menanggapi atau tidak proses pembatalan pernikahanya.

”Kita akan menanggapi apa yang digugat dari pihak penggugat. Kalau benar, kita katakan benar. Kalau tidak, kita katakan tidak (soal pernikahan Jessica-Ludwig),” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga akan memenuhi pemanggilan pengadilan jika dibutuhkan. Pemanggilan tersebut terkait pembuktian akan adanya prosesi pernikahan yang telah mereka lakukan di gereja tersebut.

”Dari pihak pengadilan pun kita sudah terima panggilan. Dan kita pasti akan datang,” tegasnya.

Sejumlah bukti akan pernikahan mereka akan diserahkan kepada pihak pengadilan. Mengenai apakah bukti tersebut valid atau tidak, semua akan menuggu proses persidangan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum.

”Bukti akan saya sampaikan saat persidangan, karena ini sdh masuk ke ranah hukum. Penjelasan lebih lanjut di persidangan,” tegasnya. (ash)

Jessica Iskandar dan Ludwig
Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald

SUMUTPOS.CO – Kasus pembatalan nikah Jessica Iskandar oleh pria yang diketahui sebagai suaminya, Ludwig Franz Willibald semakin meluas dan melibatkan sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Gereja Yesus Sejati yang dianggap Ludwig, melalui kuasa hukumnya melakukan pernikahan tidak sah.

”Kami juga mendapat surat dari pihak pengugat,” ujar Eddy Santoso, selaku Kuasa Hukum Gereja Yesus Sejati saat dihubungi, kemarin.

Hanya saja, Eddy tidak mau menjelaskan rinci apa isi surat tersebut. Dirinya pun tidak mau buru-buru menilai bahwa pernikahan tersebut rekayasa atau tidak. Akan tetapi, dirinyaberjanji menjelaskan secara detil kronologis pernikahan melalui jumpa pers, hari ini di pelataran gereja.

Jumpa pers tersebut, imbuhnya, sebagai salah satu solusi sehingga infomasi yang didapat tidak setengah-setengah. ”Saya akan jelaskan besok (hari ini) saat preskon saja ya. intinya bukan ngomongin materi perkara, saya belum mau ngomong itu, karna belum sidang,” katanya.

Dalam jumpa pers itu, Eddy akan membuat keputusan terkait pembatalan nikah tersebut. Termasuk apakah akan menanggapi atau tidak proses pembatalan pernikahanya.

”Kita akan menanggapi apa yang digugat dari pihak penggugat. Kalau benar, kita katakan benar. Kalau tidak, kita katakan tidak (soal pernikahan Jessica-Ludwig),” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga akan memenuhi pemanggilan pengadilan jika dibutuhkan. Pemanggilan tersebut terkait pembuktian akan adanya prosesi pernikahan yang telah mereka lakukan di gereja tersebut.

”Dari pihak pengadilan pun kita sudah terima panggilan. Dan kita pasti akan datang,” tegasnya.

Sejumlah bukti akan pernikahan mereka akan diserahkan kepada pihak pengadilan. Mengenai apakah bukti tersebut valid atau tidak, semua akan menuggu proses persidangan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum.

”Bukti akan saya sampaikan saat persidangan, karena ini sdh masuk ke ranah hukum. Penjelasan lebih lanjut di persidangan,” tegasnya. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/