31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Divonis 6 Bulan Penjara

Novi Amelia
Novi Amelia

SUMUTPOS.CO – Model asal Tebing Tinggi, Novi Amelia akhirnya divonis enam bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntun model majalah dewasa itu tujuh bulan penjara.

“Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara, dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun,” ujar Harijanto, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1).

Putusan vonis ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan terdakwa Novi telah membayar ganti rugi terhadap korban-korban, kemudian bersikap kooperatif, dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

“Barang bukti seluruhnya diserahkan kepada yang berhak, dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” lanjutnya.

Mendengar vonis hakim, Novi bersama tim kuasa hukumnya menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak akan melakukan banding.

“Saya menerimanya,” ucapnya, sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim.

 

BERHENTI DUGEM, TAK MAU PULANG KAMPUNG

Novi mengaku kapok berurusan pidana dan berjanji akan meninggalkan kebiasaan dugemnya. “Enggak dugem lagi, semua itu stop dulu,” jelas Novi, dengan wajah sumringah di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1).

Novi juga mengaku tidak akan membawa kendaraan pribadi sendiri. “Saya juga akan stop bawa mobil,” ujarnya.

Pengacara Novi, Randy Anggara mengatakan pihaknya akan menjaga Novi dan berusaha menjauhkannya dari segala kegiatan negatif. Dia juga akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan akan menyewa perawat untuk benar-benar mengingatkan Novi dari pergaulan yang kurang baik,” imbuh Randy.

Novi Amelia juga berencana menetap di Jakarta. “Saya akan tetap di Jakarta, dan tidak pulang kampung,” ujar Novi.

Kata dia, hingga saat ini pihak keluarganya belum menjenguknya. “Belum ada keluarga ke sini. Nanti sore atau malam saya juga sudah diperbolehkan pulang oleh RSKO,” katanya.

Novi Amelia yang menggunakan mobil Honda Jazz menabrak tujuh pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) tahun 2012 lalu.

Saat diberhentikan, model cantik itu dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan bikini. Novi dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi dituntut tujuh bulan penjara. (net/bbs)

Novi Amelia
Novi Amelia

SUMUTPOS.CO – Model asal Tebing Tinggi, Novi Amelia akhirnya divonis enam bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntun model majalah dewasa itu tujuh bulan penjara.

“Terdakwa Novi Amelia diputus enam bulan penjara, dengan ketentuan hukuman tidak dijalankan atau masa percobaan selama satu tahun,” ujar Harijanto, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1).

Putusan vonis ini, kata dia, dilakukan atas pertimbangan terdakwa Novi telah membayar ganti rugi terhadap korban-korban, kemudian bersikap kooperatif, dan berkelakuan baik selama menjalani proses persidangan.

“Barang bukti seluruhnya diserahkan kepada yang berhak, dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” lanjutnya.

Mendengar vonis hakim, Novi bersama tim kuasa hukumnya menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dan tidak akan melakukan banding.

“Saya menerimanya,” ucapnya, sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim.

 

BERHENTI DUGEM, TAK MAU PULANG KAMPUNG

Novi mengaku kapok berurusan pidana dan berjanji akan meninggalkan kebiasaan dugemnya. “Enggak dugem lagi, semua itu stop dulu,” jelas Novi, dengan wajah sumringah di PN Jakarta Barat, Selasa (7/1).

Novi juga mengaku tidak akan membawa kendaraan pribadi sendiri. “Saya juga akan stop bawa mobil,” ujarnya.

Pengacara Novi, Randy Anggara mengatakan pihaknya akan menjaga Novi dan berusaha menjauhkannya dari segala kegiatan negatif. Dia juga akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan akan menyewa perawat untuk benar-benar mengingatkan Novi dari pergaulan yang kurang baik,” imbuh Randy.

Novi Amelia juga berencana menetap di Jakarta. “Saya akan tetap di Jakarta, dan tidak pulang kampung,” ujar Novi.

Kata dia, hingga saat ini pihak keluarganya belum menjenguknya. “Belum ada keluarga ke sini. Nanti sore atau malam saya juga sudah diperbolehkan pulang oleh RSKO,” katanya.

Novi Amelia yang menggunakan mobil Honda Jazz menabrak tujuh pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/10) tahun 2012 lalu.

Saat diberhentikan, model cantik itu dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan bikini. Novi dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi dituntut tujuh bulan penjara. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/