26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Cerai dengan Ludwiq, Jessica Iskandar Mangkir Lagi

Ludwig Franz Wwillbald bersama Jessica Iskandar.
Ludwig Franz Wwillbald bersama Jessica Iskandar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses pembatalan nikah Jessica Iskandar dan suaminya Ludwig yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum berakhir. Sebaliknya, proses pembatalan nikah yang diajukan Ludwiq terhadap Jessica Iskandar dipastikan masih akan panjang.

Buktinya, dalam persidangan beragendakan pembacaan jawaban, Rabu (7/1), pihak tergugat atas nama Jessica Iskandar belum mengambil keputusan. Tidak hanya Jessica, kuasa hukumnya pun memilih tidak hadir dalam persidangan tersebut.

”Karena jawaban harus disampaikan, dia tak menghargai jalannya persidangan, tak punya iktikad baik,” ujar Kuasa Hukum Ludwiq, Windi Marieta di areal PN Jakarta Selatan seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Kamis (8/1).

Mangkir dalam persidangan beragendakan pembacaan jawaban bukan kali pertama dilakukan Jessica Ini sudah kali kedua. Oleh karenanya, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan tindakannya itu. ”Kami menyayangkan tergugat tak hadir lagi. Ini kan pembacaan gugatan dan penentuan di tangan dia,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Windi, sejatinya proses persidangan bisa selesai dengan cepat. Pengadilan bisa mengambil keputusan akan pernikahan mereka. Karena sikap Jessica yang memilih tidak hadir, persidangan harus kembali di tunda. Ketidakhadiran Jessica pun dipastikan menghambat majelis hakim untuk mengambil kesimpulan akan pengajuan pembatalan nikah.

Oleh karenanya, pihaknya berharap pengadilan bisa memberikan sikap yang tegas akan ketidakhadiran mereka. ”Kami minta proses peradilan ini agar cepat selesai, karena ini terlalu berlarut-larut,” paparnya. Selain melewati persidangan di PN Jakarta Selatan, pihaknya juga harus menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, di persidangan tersebut, hampir berakhir.

”Di sana sudah hampir pembuktian. Masa sih yang di sana sudah mau selesai tapi yang di sini belum mulai sama sekali,” sesalnya. Windi menilai, ketidakhadiran Jessika dan kuasa hukumnya sepertinya sudah direncanakan. ”Kami nggak tahu kenapa nggak hadir. Kelihatan tak ada itikad baik untuk menjalani persidangan ini.

Iya mengulur waktu mungkin ada upaya itu, sudah beberapa minggu. Ini ditunda lagi tiga minggu,” paparnya. Nah, terkait beredarnya permintaan maaf Ludiwiq di jejaring sosial, Windi memastikan itu bukan berasal dari kliennya.

”Media sosial siapa? Itu akun Ludwig bukan. Itu bukan akun sosial milik klien kami. Jadi nggak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan melebar, ke masalah lain. Foto juga nggak bisa membuktikan apa-apa,” pungkasnya. (ash)

Ludwig Franz Wwillbald bersama Jessica Iskandar.
Ludwig Franz Wwillbald bersama Jessica Iskandar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proses pembatalan nikah Jessica Iskandar dan suaminya Ludwig yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum berakhir. Sebaliknya, proses pembatalan nikah yang diajukan Ludwiq terhadap Jessica Iskandar dipastikan masih akan panjang.

Buktinya, dalam persidangan beragendakan pembacaan jawaban, Rabu (7/1), pihak tergugat atas nama Jessica Iskandar belum mengambil keputusan. Tidak hanya Jessica, kuasa hukumnya pun memilih tidak hadir dalam persidangan tersebut.

”Karena jawaban harus disampaikan, dia tak menghargai jalannya persidangan, tak punya iktikad baik,” ujar Kuasa Hukum Ludwiq, Windi Marieta di areal PN Jakarta Selatan seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Kamis (8/1).

Mangkir dalam persidangan beragendakan pembacaan jawaban bukan kali pertama dilakukan Jessica Ini sudah kali kedua. Oleh karenanya, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan tindakannya itu. ”Kami menyayangkan tergugat tak hadir lagi. Ini kan pembacaan gugatan dan penentuan di tangan dia,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Windi, sejatinya proses persidangan bisa selesai dengan cepat. Pengadilan bisa mengambil keputusan akan pernikahan mereka. Karena sikap Jessica yang memilih tidak hadir, persidangan harus kembali di tunda. Ketidakhadiran Jessica pun dipastikan menghambat majelis hakim untuk mengambil kesimpulan akan pengajuan pembatalan nikah.

Oleh karenanya, pihaknya berharap pengadilan bisa memberikan sikap yang tegas akan ketidakhadiran mereka. ”Kami minta proses peradilan ini agar cepat selesai, karena ini terlalu berlarut-larut,” paparnya. Selain melewati persidangan di PN Jakarta Selatan, pihaknya juga harus menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, di persidangan tersebut, hampir berakhir.

”Di sana sudah hampir pembuktian. Masa sih yang di sana sudah mau selesai tapi yang di sini belum mulai sama sekali,” sesalnya. Windi menilai, ketidakhadiran Jessika dan kuasa hukumnya sepertinya sudah direncanakan. ”Kami nggak tahu kenapa nggak hadir. Kelihatan tak ada itikad baik untuk menjalani persidangan ini.

Iya mengulur waktu mungkin ada upaya itu, sudah beberapa minggu. Ini ditunda lagi tiga minggu,” paparnya. Nah, terkait beredarnya permintaan maaf Ludiwiq di jejaring sosial, Windi memastikan itu bukan berasal dari kliennya.

”Media sosial siapa? Itu akun Ludwig bukan. Itu bukan akun sosial milik klien kami. Jadi nggak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan melebar, ke masalah lain. Foto juga nggak bisa membuktikan apa-apa,” pungkasnya. (ash)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/