26 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Status Tersangka, Raffi Nikahi Nagita

Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Raffi Ahmad-Nagita Slavina

SUMUTPOS.CO โ€“ Mendekati hari-hari pernikahannya dengan Nagita Slavina, tiba-tiba saja Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkit kasus narkoba Raffi Ahmad. Bahkan saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.

โ€œBerkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,โ€ kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.

Kasus Raffi masih terkatung-katung lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang katinon sehingga banyak banyak menimbulkan perbedaan persepsi.

โ€œKejagung minta ada undang-undang soal Kahinon. Tapi ketika Raffi ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang,โ€ lanjutnya.

Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja. (in/bbs/bd)

Raffi Ahmad-Nagita Slavina
Raffi Ahmad-Nagita Slavina

SUMUTPOS.CO โ€“ Mendekati hari-hari pernikahannya dengan Nagita Slavina, tiba-tiba saja Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkit kasus narkoba Raffi Ahmad. Bahkan saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.

โ€œBerkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja,โ€ kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9).

Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.

Kasus Raffi masih terkatung-katung lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang katinon sehingga banyak banyak menimbulkan perbedaan persepsi.

โ€œKejagung minta ada undang-undang soal Kahinon. Tapi ketika Raffi ditangkap, belum ada UU yang mengatur zat tersebut. Inilah perbedaan persepsi. BNN beranggapan kasus masih bisa diproses karena yurisprudensi hukum. Bukan semata-mata tidak ada undang-undang,โ€ lanjutnya.

Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja. (in/bbs/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru