26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngeluh Sandy Ngotot Jual Rumah

Tessa Kaunang
Tessa Kaunang

SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perceraian Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, pihak tergugat dalam hal ini Sandy menyampaikan bukti tertulis.

Bukti tertulis itu yakni surat dan akta nikah, serta salinan kesepakatan antara Sandy dan Tessa sebelum proses cerai. Bukti tersebut sama dengan bukti yang disampaikan Tessa pada sidang sebelumnya.

“Harusnya bukti tertulis dari tergugat, tapi keterangan kuasa hukum tergugat, bukti tertulis sama yang kita ajukan, sehingga minta majelis tidak mengajukan bukti. Begitupun dengan keterangan saksi, minggu lalu, tak ada satupun yang dibantah,” kata Asnawi, kuasa hukum Tessa.

Jika bukti yang sama diberikan, Tessa berharap majelis hakim dengan cepat memutuskan perceraian mereka, meski harus menunggu kesimpulan yang akan dilaksanakan pada 15 September mendatang.

Menariknya lagi, Tessa sepakat dengan keputusan opsi dari majelis hakim tentang pembagian harta gana-gini seluruhnya kepada anak.

Namun, Tessa menyayangkan sikap Sandy tak menyepakati hal itu. Sandy justru malah ingin berniat menjual rumah yang ditempatinya saat ini.

“Soal hibah itu juga sudah diomongin, bunda Elza Syarief (pengacara) juga sudah nyuruh hibahkan ke anak saja. Kan kita sudah dewasa. Tapi pihak Sandy itu masih keberatan, makanya hampir mau ada proses jual rumah, meski belum terlaksana, dia ingin diuangkan,” keluh pemain film Bebek Belur dan Tanah Air Beta ini.

Jika rumah itu benar-benar dijual maka uangnya bisa mencapai miliaran. Tessa menginginkan rumah tersebut tak perlu dijual. Sehingga anak-anaknya bisa leluasa untuk menempatinya.

“Kalau dijual Rp 3,8 miliar sampai Rp 4 miliar. Harta bersama selain rumah nggak ada. Mobil dan lain-lain sudah sendiri-sendiri,” tandasnya. NET

Tessa Kaunang
Tessa Kaunang

SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perceraian Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, pihak tergugat dalam hal ini Sandy menyampaikan bukti tertulis.

Bukti tertulis itu yakni surat dan akta nikah, serta salinan kesepakatan antara Sandy dan Tessa sebelum proses cerai. Bukti tersebut sama dengan bukti yang disampaikan Tessa pada sidang sebelumnya.

“Harusnya bukti tertulis dari tergugat, tapi keterangan kuasa hukum tergugat, bukti tertulis sama yang kita ajukan, sehingga minta majelis tidak mengajukan bukti. Begitupun dengan keterangan saksi, minggu lalu, tak ada satupun yang dibantah,” kata Asnawi, kuasa hukum Tessa.

Jika bukti yang sama diberikan, Tessa berharap majelis hakim dengan cepat memutuskan perceraian mereka, meski harus menunggu kesimpulan yang akan dilaksanakan pada 15 September mendatang.

Menariknya lagi, Tessa sepakat dengan keputusan opsi dari majelis hakim tentang pembagian harta gana-gini seluruhnya kepada anak.

Namun, Tessa menyayangkan sikap Sandy tak menyepakati hal itu. Sandy justru malah ingin berniat menjual rumah yang ditempatinya saat ini.

“Soal hibah itu juga sudah diomongin, bunda Elza Syarief (pengacara) juga sudah nyuruh hibahkan ke anak saja. Kan kita sudah dewasa. Tapi pihak Sandy itu masih keberatan, makanya hampir mau ada proses jual rumah, meski belum terlaksana, dia ingin diuangkan,” keluh pemain film Bebek Belur dan Tanah Air Beta ini.

Jika rumah itu benar-benar dijual maka uangnya bisa mencapai miliaran. Tessa menginginkan rumah tersebut tak perlu dijual. Sehingga anak-anaknya bisa leluasa untuk menempatinya.

“Kalau dijual Rp 3,8 miliar sampai Rp 4 miliar. Harta bersama selain rumah nggak ada. Mobil dan lain-lain sudah sendiri-sendiri,” tandasnya. NET

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/