NEW YORK, SUMUTPOS.CO – Bintang Hollywood, Angelina Jolie, 39, menyatakan memperoleh surat izin pernikahannya dengan suaminya, Brad Pitt, 50, sebelum upacara pernikahan mereka di sebuah kapel kecil di Chateau Miraval, Prancis, pada Agustus 2014. Surat izin semacam akta pernikahan tersebut dikeluarkan hakim pengadilan di California, Amerika Serikat (AS).
Sebagaimana dilansir dari US Weekly pada Sabtu (10/1), hal soal pernikahan Jolie dengan Brad itu diungkapkan sendiri oleh Jolie dalam majalah berbahasa Italia IO Donna. “Sebelum menikah di Prancis bersama anak-anak, Brad dan saya mengikat janji di California,” ungkapnya.
Jolie menjelaskan, hal tersebut juga terkait dengan legalitas pernikahan mereka di Prancis, yang rupanya sempat terkendala oleh perizinan di daerah setempat tempat mereka menikah. “Sebagai warga negara Amerika, kami tidak bisa melangsungkan pernikahan secara legal di Prancis,” tutur sutradara film Unbroken tersebut.
Namun, masalah itu akhirnya dapat teratasi. Hakim di Pengadilan Negeri di California lantas mengabulkan permohonan izin pernikahan mereka di luar negeri. “Suatu hari saya bilang ke Brad, kita bertemu pukul 16.30. Saya mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri dan kami menandatangani sejumlah dokumen,” terangnya.
Setelah menikah, Jolie mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Brad banyak berubah. “Saya merasa lebih aman dan nyaman setelah kami berkomitmen selama 10 tahun,” ujar artis pemilik bibir seksi tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dua bintang Hollywood itu menikah di kapel kecil di Chateau Miraval dalam upacara pribadi yang dihadiri keluarga dan teman-teman. Selain itu, anak-anak Brad dan Jolie ikut serta dalam upacara pernikahan mereka.
Saat pernikahan mereka berlangsung, Jolie berjalan ke pelaminan dengan dua putra tertuanya, Maddox dan Pax. Usia mereka masing-masing adalah 13 dan 10 tahun. Putri mereka, Zahara dan Vivienne, melemparkan kuntum bunga. Shiloh yang berusia delapan tahun dan Know, 6, bertugas memegang wadah cincin kawin. (dod/c14/dos)