29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dipolisikan Label dan Pencipta Lagu

Inul Daratista
Inul Daratista

SUMUTPOS.CO – Penyanyi Inul Daratista dilaporkan dua label musik, Nagaswara dan Harpa Record ke Mabes Polri. Pemilik ’’goyang ngebor’’ itu dipolisikan terkait bisnis karaokenya Inul Vista.

Inul dinilai melakukan pembajakan atas karya-karya para musisi dan penyanyi yang bernaung di bawa mereka. ’’Saya melapor karena merasa harus ambil inisiatif. Industri kita sudah nggak kayak dulu. Hak produser atau mechanical right tidak pernah diperhatikan dengan baik,’’ ujar Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna saat jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Laporan tersebut telah dilakukan CEO Nagaswara, Senin (11/8) lalu melalui kuasa hukumnya, Cand Eddy. Nagaswara dan Harpa Record menuding Inul melakukan banyak pelanggaran di rumah karaoke miliknya.

Salah satunya, tempat karaoke yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten tersebut telah menggunakan karya-karya musisi yang bernaung di Nagaswara dan Harpa Record. Padahal untuk menggunakan lagu tersebut, sejatinya Inul Vista harus menggunakan master aslinya.

Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun master asli yang digunakan penyanyi kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 21 Januari 1979 untuk bisnis karaokenya itu. ’’Selama ini rumah karaoke itu (Inul Vizta) tidak membayar mechanical right, hanya performing right-nya saja,’’ beber Cand.

Atas dasar itulah, Nagasawara dan Harpa Record melakukan laporan ke Mabes Polri. Tidak hanya kepada Inul Vista, tapi juga sejumlah tempat karaoke yang melakukan hal serupa.

’’Kami akan datang ke Kehakiman dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta Dirjen HaKI sidak. Agar pelanggaran-pelanggaran hak cipta itu bisa diberi sanksi,’’ paparnya.

Dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah musisi dan penyanyi yang tergabung dalam label musik nagaswara, seperti Badai (Kerispatih), Zaskia Gotik, Fitri Karlina, dan pengamat musik Bens Leo, pihaknya sekaligus mendeklarasikan gerakan budaya sadar HAKI.

’’Dalam kasus tersebut, Inul Vista telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No 19 tahun 2002,’’ pungkasnya. (ash)

Inul Daratista
Inul Daratista

SUMUTPOS.CO – Penyanyi Inul Daratista dilaporkan dua label musik, Nagaswara dan Harpa Record ke Mabes Polri. Pemilik ’’goyang ngebor’’ itu dipolisikan terkait bisnis karaokenya Inul Vista.

Inul dinilai melakukan pembajakan atas karya-karya para musisi dan penyanyi yang bernaung di bawa mereka. ’’Saya melapor karena merasa harus ambil inisiatif. Industri kita sudah nggak kayak dulu. Hak produser atau mechanical right tidak pernah diperhatikan dengan baik,’’ ujar Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna saat jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Laporan tersebut telah dilakukan CEO Nagaswara, Senin (11/8) lalu melalui kuasa hukumnya, Cand Eddy. Nagaswara dan Harpa Record menuding Inul melakukan banyak pelanggaran di rumah karaoke miliknya.

Salah satunya, tempat karaoke yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten tersebut telah menggunakan karya-karya musisi yang bernaung di Nagaswara dan Harpa Record. Padahal untuk menggunakan lagu tersebut, sejatinya Inul Vista harus menggunakan master aslinya.

Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun master asli yang digunakan penyanyi kelahiran Pasuruan, Jawa Timur, 21 Januari 1979 untuk bisnis karaokenya itu. ’’Selama ini rumah karaoke itu (Inul Vizta) tidak membayar mechanical right, hanya performing right-nya saja,’’ beber Cand.

Atas dasar itulah, Nagasawara dan Harpa Record melakukan laporan ke Mabes Polri. Tidak hanya kepada Inul Vista, tapi juga sejumlah tempat karaoke yang melakukan hal serupa.

’’Kami akan datang ke Kehakiman dan Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta Dirjen HaKI sidak. Agar pelanggaran-pelanggaran hak cipta itu bisa diberi sanksi,’’ paparnya.

Dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah musisi dan penyanyi yang tergabung dalam label musik nagaswara, seperti Badai (Kerispatih), Zaskia Gotik, Fitri Karlina, dan pengamat musik Bens Leo, pihaknya sekaligus mendeklarasikan gerakan budaya sadar HAKI.

’’Dalam kasus tersebut, Inul Vista telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No 19 tahun 2002,’’ pungkasnya. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/