26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Brajamusti Seret Reza & Elma Jadi Saksi Kasus Asusila


Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com
Gatot Brajamusti ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Mataram, Kamis (20/4). Gatot divonis 8 tahun penjara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aktor sekaligus produser Gatot Brajamusti baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan atau tindak pidana asusila.

Rencananya, penyanyi Reza Artamevia dan Elma Theana bakal dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman. “Ya ada beberapa artis seperti RA dan ET yang nanti akan memberikan kesaksiannya,” kata Hardiman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Lanjut Hadiman, RA dan ET akan memberikan kesaksiannya seperti yang telah mereka katakan saat memberikan keterangan dalam BAP di Polda Metro Jaya.

“Yah pokoknya semua yang ada di BAP akan menjadi saksi dalam persidangan ini. Karena kami merujuk pada BAP yang sudah dilakukan oleh penyidik kan,” ucap Hadiman.

Seperti diketahui, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CTP. Peristiwa itu diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CTP diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.

Menurut pengakuannya, CTP melakukan hubungan intim itu lantaran diberikan aspat atau sabu-sabu oleh Gatot. (mg7/jpnn)


Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com
Gatot Brajamusti ketika mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Mataram, Kamis (20/4). Gatot divonis 8 tahun penjara.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aktor sekaligus produser Gatot Brajamusti baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan atau tindak pidana asusila.

Rencananya, penyanyi Reza Artamevia dan Elma Theana bakal dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Seperti diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman. “Ya ada beberapa artis seperti RA dan ET yang nanti akan memberikan kesaksiannya,” kata Hardiman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Lanjut Hadiman, RA dan ET akan memberikan kesaksiannya seperti yang telah mereka katakan saat memberikan keterangan dalam BAP di Polda Metro Jaya.

“Yah pokoknya semua yang ada di BAP akan menjadi saksi dalam persidangan ini. Karena kami merujuk pada BAP yang sudah dilakukan oleh penyidik kan,” ucap Hadiman.

Seperti diketahui, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CTP. Peristiwa itu diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CTP diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.

Menurut pengakuannya, CTP melakukan hubungan intim itu lantaran diberikan aspat atau sabu-sabu oleh Gatot. (mg7/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/