25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dipolisikan Penyanyi Pendatang Baru

Kevin Aprilio
Kevin Aprilio

SUMUTPOS.CO – Kabar tak sedap menimpa musisi Kevin Aprilio. Pemilik perusahaan rekaman dan manajemen artis Aprilio Kingdom itu dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penipuan terhadap seorang penyanyi pendatang baru, Helen Yosita Gunawan.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. ’’Iya Sudah. Ada seseorang melaporkan Kevin, terkait kontrak rekamanan senilai hampir 2 miliar,’’ ujarnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Rikwanto menjelaskan, pelapor mengaku telah membuat kontrak rekaman namun tak sepenuhnya direalisasikan Kevin sebagai produser. ’’Di tengah jalan kontraknya dibatalkan,’’ jelasnya. Pemutusan kontrak tersebut, lanjut Rikwanto, terjadi karena kedua belah pihak tidak merasa cocok. Namun kemudian terjadi perbedaan dalam perhitungan nilai kontrak.

Dari pembatalan itu, menurut pelapor, Kevin mesti mengembalikan duit senilai Rp 1,3 miliar. Kenyataannya, jumlah itu berbeda dengan hasil hitung-hitungan Kevin. ’’Hal ini yang membuat penyanyi itu melaporkan Kevin,’’ tuturnya.

Untuk sementara, polisi akan menggunakan pasal berlapis atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, yakni 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ’’Tapi kami akan kumpulkan bukti dan saksi-saksinya dulu,’’ lanjutnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kevin. ’’Akan kami panggil (Kevin). Tapi kami panggil pelapor dulu. Kevin nanti habis pelapor dan saksi-saksi,’’ imbuhnya. (dew)

Kevin Aprilio
Kevin Aprilio

SUMUTPOS.CO – Kabar tak sedap menimpa musisi Kevin Aprilio. Pemilik perusahaan rekaman dan manajemen artis Aprilio Kingdom itu dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penipuan terhadap seorang penyanyi pendatang baru, Helen Yosita Gunawan.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. ’’Iya Sudah. Ada seseorang melaporkan Kevin, terkait kontrak rekamanan senilai hampir 2 miliar,’’ ujarnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Rikwanto menjelaskan, pelapor mengaku telah membuat kontrak rekaman namun tak sepenuhnya direalisasikan Kevin sebagai produser. ’’Di tengah jalan kontraknya dibatalkan,’’ jelasnya. Pemutusan kontrak tersebut, lanjut Rikwanto, terjadi karena kedua belah pihak tidak merasa cocok. Namun kemudian terjadi perbedaan dalam perhitungan nilai kontrak.

Dari pembatalan itu, menurut pelapor, Kevin mesti mengembalikan duit senilai Rp 1,3 miliar. Kenyataannya, jumlah itu berbeda dengan hasil hitung-hitungan Kevin. ’’Hal ini yang membuat penyanyi itu melaporkan Kevin,’’ tuturnya.

Untuk sementara, polisi akan menggunakan pasal berlapis atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, yakni 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ’’Tapi kami akan kumpulkan bukti dan saksi-saksinya dulu,’’ lanjutnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kevin. ’’Akan kami panggil (Kevin). Tapi kami panggil pelapor dulu. Kevin nanti habis pelapor dan saksi-saksi,’’ imbuhnya. (dew)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/