25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ludwig Juga Menggugat Lewat PTUN

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Sepertinya presenter dan artis Jessica Iskandar mendapatkan serangan bertubi dari pria yang diakuinya sebagai suami, Ludwig. Tidak hanya mengajukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ludwig juga menggugat Jessica lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Pria yang diketahui sebagai putra mahkota dari Pangeran Johannes dari bangsawan Schloss Wolfegg Jerman itu, melalui kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang telah mengeluarkan surat pernikahan yang dituduhnya palsu.

”Hari ini sidang kedua. Agendanya revisi gugatan,” ujar Harvardy Muhammad Iqbal di Jakarta, kemarin.

Proses persidangan diakuinya sudah berjalan sejak pekan lalu. Majelis hakim pun telah merevisi sejumlah berkas yang dijadikan sebagai bukti pelaporan Ludwig terhadap Dukcapil DKI Jakarta. Pengadilan pun akan memanggil pihak Dukcapil DKI Jakarta di sidang berikutnya sebagai tergugat.

”Dinas hari ini tidak hadir, karena memang tidak diminta hadir. Tanggal 20 November, minggu depan baru datang,” katanya.

Ditegaskan Harvady, proses hukum yang dilakukan Ludwig terhadap Jessica bukan mengada-ada. Semuanya dilampiri dengan bukti dan fakta. Itu sebabnya, dalam proses pembatalan nikah tersebut kliennya tidak hanya mengajukan pembatalan nikah di PN Jaksel saja, melainkan PTUN Jaksel karena terkait instansi pemerintahan. ”Poinnya ada banyak,” ulasnya singkat.

Hanya saja, Harvardy tidak mau buru-buru untuk menjelaskan bukti dan fakta hukum yang dimilikinya itu. Dirinya berusaha untuk melewati satu demi satu proses hukum yang berlaku di pengadilan.

”Nanti bisa dilihat, nanti dibacakan. Karena memang dalam PTUN yang jadi tergugat pejabat tata usaha negara,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah keterangan, salah satu indikasi yang memang ramai menjadi pembicaraan saat ini adalah keabsahan akta nikah. Apalagi pihak Gereja Yesus Sejati tidak pernah menikahkan mereka.

”Nah itu yang harus kita buktikan. Yang kita gugat pejabatnya. Nanti kita lihat. Karena memang yang kita ajukan pembatalan nikah. Kita ingin pernikahan itu dibatalkan. Kami sudah mempersiapkan semua,” bebernya.

Saat ditanya apakah ini ada kaitanya dengan status kebangsawanannya yang dimiliki pengugat? Harvady enggan menjelaskan lebih jauh. ”Kebangsawanan? Itu terlalu jauh ya,” paparnya.

Yang pasti, dalam kasus ini, dirinya hanya ingin membatalkan dan mengetahui pasti keabsahan surat-surat. ”Itulah kenapa kita ditunjuk untuk melakukan upaya hukum apa saja. Pertama kita mengajukan gugatan pembatalan pernikahan, kedua mengajukan penggugatan ke PTUN untuk menggugat kutipan akta perkawinannya,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Ludwig tidak membahas terkait urusan anak. Menurutnya itu adalah bagian terpisah.

”Anak itu isu terpisah. Memang di gugatan kita itu tidak ada soal itu,” urainya.

Lantas apakah ludwig merasa menandatangani akta nikah? ”Itu menyangkut substansi, bisa dilihat di persidangan,” pungkasnya, tanpa merinci. (ash)

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Sepertinya presenter dan artis Jessica Iskandar mendapatkan serangan bertubi dari pria yang diakuinya sebagai suami, Ludwig. Tidak hanya mengajukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ludwig juga menggugat Jessica lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Pria yang diketahui sebagai putra mahkota dari Pangeran Johannes dari bangsawan Schloss Wolfegg Jerman itu, melalui kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang telah mengeluarkan surat pernikahan yang dituduhnya palsu.

”Hari ini sidang kedua. Agendanya revisi gugatan,” ujar Harvardy Muhammad Iqbal di Jakarta, kemarin.

Proses persidangan diakuinya sudah berjalan sejak pekan lalu. Majelis hakim pun telah merevisi sejumlah berkas yang dijadikan sebagai bukti pelaporan Ludwig terhadap Dukcapil DKI Jakarta. Pengadilan pun akan memanggil pihak Dukcapil DKI Jakarta di sidang berikutnya sebagai tergugat.

”Dinas hari ini tidak hadir, karena memang tidak diminta hadir. Tanggal 20 November, minggu depan baru datang,” katanya.

Ditegaskan Harvady, proses hukum yang dilakukan Ludwig terhadap Jessica bukan mengada-ada. Semuanya dilampiri dengan bukti dan fakta. Itu sebabnya, dalam proses pembatalan nikah tersebut kliennya tidak hanya mengajukan pembatalan nikah di PN Jaksel saja, melainkan PTUN Jaksel karena terkait instansi pemerintahan. ”Poinnya ada banyak,” ulasnya singkat.

Hanya saja, Harvardy tidak mau buru-buru untuk menjelaskan bukti dan fakta hukum yang dimilikinya itu. Dirinya berusaha untuk melewati satu demi satu proses hukum yang berlaku di pengadilan.

”Nanti bisa dilihat, nanti dibacakan. Karena memang dalam PTUN yang jadi tergugat pejabat tata usaha negara,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah keterangan, salah satu indikasi yang memang ramai menjadi pembicaraan saat ini adalah keabsahan akta nikah. Apalagi pihak Gereja Yesus Sejati tidak pernah menikahkan mereka.

”Nah itu yang harus kita buktikan. Yang kita gugat pejabatnya. Nanti kita lihat. Karena memang yang kita ajukan pembatalan nikah. Kita ingin pernikahan itu dibatalkan. Kami sudah mempersiapkan semua,” bebernya.

Saat ditanya apakah ini ada kaitanya dengan status kebangsawanannya yang dimiliki pengugat? Harvady enggan menjelaskan lebih jauh. ”Kebangsawanan? Itu terlalu jauh ya,” paparnya.

Yang pasti, dalam kasus ini, dirinya hanya ingin membatalkan dan mengetahui pasti keabsahan surat-surat. ”Itulah kenapa kita ditunjuk untuk melakukan upaya hukum apa saja. Pertama kita mengajukan gugatan pembatalan pernikahan, kedua mengajukan penggugatan ke PTUN untuk menggugat kutipan akta perkawinannya,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, Ludwig tidak membahas terkait urusan anak. Menurutnya itu adalah bagian terpisah.

”Anak itu isu terpisah. Memang di gugatan kita itu tidak ada soal itu,” urainya.

Lantas apakah ludwig merasa menandatangani akta nikah? ”Itu menyangkut substansi, bisa dilihat di persidangan,” pungkasnya, tanpa merinci. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/