JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mempertanyakan status artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita yang hanya sebagai korban protistusi online. Khofifah mengatakan, perlu dicek kembali soal status dua perempuan cantik yang diamankan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kamis, pekan lalu tersebut.
”Sekarang kami cek, kalau betul dia korban adakah dia di dalam pemaksaan, di dalam ancaman, dapat kekerasan?” ucap Khofifah di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Menurut Khofifah, Nikita dan Puty bisa jadi bukan berstatus korban. Terutama jika keduanya sudah menjalin kesepakatan dengan mucikari. “Kalau itu atas persetujuan, maka mereka sebetulnya bukan korban,” ucap menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Meski begitu, Khofifah mengakui, jika aparat keamanan menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka Nikita dan Puty serta penjaja seks komersial (PSK) lainnya akan lepas dari jeratan pidana. Mengingat, dalam UU TPPO hanya diatur mengenai penjeratan terhadap pelaku yang memperdagangkan mereka.
”Kalau semua menggunakan UU TPPO, mereka (PSK) itu tidak akan terjerat. Karena apa, karena kemudian si penjaja seks komersial ini ditempatkan sebagai korban. Di UU TPPO tidak ada klausul (PSK terjerat) itu,” tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mempertanyakan status artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita yang hanya sebagai korban protistusi online. Khofifah mengatakan, perlu dicek kembali soal status dua perempuan cantik yang diamankan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kamis, pekan lalu tersebut.
”Sekarang kami cek, kalau betul dia korban adakah dia di dalam pemaksaan, di dalam ancaman, dapat kekerasan?” ucap Khofifah di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Menurut Khofifah, Nikita dan Puty bisa jadi bukan berstatus korban. Terutama jika keduanya sudah menjalin kesepakatan dengan mucikari. “Kalau itu atas persetujuan, maka mereka sebetulnya bukan korban,” ucap menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Meski begitu, Khofifah mengakui, jika aparat keamanan menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka Nikita dan Puty serta penjaja seks komersial (PSK) lainnya akan lepas dari jeratan pidana. Mengingat, dalam UU TPPO hanya diatur mengenai penjeratan terhadap pelaku yang memperdagangkan mereka.
”Kalau semua menggunakan UU TPPO, mereka (PSK) itu tidak akan terjerat. Karena apa, karena kemudian si penjaja seks komersial ini ditempatkan sebagai korban. Di UU TPPO tidak ada klausul (PSK terjerat) itu,” tandasnya. (flo/jpnn)