25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ahmad Dhani Bakal Ditahan

SUMUTPOS.CO – Berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di media sosial, telah dinyatakan lengkap, alias berstatus P21. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Perkara atas nama DAP (Dhani Ahmad Prasetyo) telah dinyatakan lengkap, P21,” kata Dedyng, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan tahap kedua. “Kami tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Dedyng.

Sayang, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua akan dilakukan. “Nanti itu ditentukan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada 9 Maret 2017 lalu. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun AHMADDHANIPRAST, yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok, menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Cuitan Dhani dengan frasa penista agama, dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni ‘Yang menistakan agama si Ahok… yang diadili KH Ma’ruf Amin… – ADP’.

Bapak 5 anak itu pun dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (mg7/jpg/saz)

SUMUTPOS.CO – Berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani di media sosial, telah dinyatakan lengkap, alias berstatus P21. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Perkara atas nama DAP (Dhani Ahmad Prasetyo) telah dinyatakan lengkap, P21,” kata Dedyng, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melanjutkan tahap kedua. “Kami tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Dedyng.

Sayang, Dedyng belum memastikan kapan tahap kedua akan dilakukan. “Nanti itu ditentukan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada 9 Maret 2017 lalu. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun AHMADDHANIPRAST, yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok, menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Cuitan Dhani dengan frasa penista agama, dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni ‘Yang menistakan agama si Ahok… yang diadili KH Ma’ruf Amin… – ADP’.

Bapak 5 anak itu pun dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (mg7/jpg/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/