SUMUTPOS.CO – Eddies Adelia mengaku pasrah jika dirinya terseret dalam kasus penipuan yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Berkas Eddies belum lama ini telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Eddies mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pengacaranya. Pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu pun berusaha tenang.
’’Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya P-21 (berkas kasusnya lengkap dan siap disidangkan) baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja,’’ ujarnya dalam pesan singkat yang dikirimkan, kemarin.
Eddies diduga menerima uang dari tindak kejahatan Ferry Setiawan, senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Mengenai hal tersebut, Eddies merasa kalau uang tersebut adalah nafkah dari suami untuk kehidupan sehari-harinya.
Hasilnya, Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eddies pun terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Saya serahkan semua pada Allah dan pengacara saya aja. Saya yakin kok Allah SWT itu tidak tidur,’’ ucapnya bijak.(ash)
SUMUTPOS.CO – Eddies Adelia mengaku pasrah jika dirinya terseret dalam kasus penipuan yang dilakukan sang suami, Ferry Setiawan. Berkas Eddies belum lama ini telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Eddies mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pengacaranya. Pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu pun berusaha tenang.
’’Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya P-21 (berkas kasusnya lengkap dan siap disidangkan) baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja,’’ ujarnya dalam pesan singkat yang dikirimkan, kemarin.
Eddies diduga menerima uang dari tindak kejahatan Ferry Setiawan, senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Mengenai hal tersebut, Eddies merasa kalau uang tersebut adalah nafkah dari suami untuk kehidupan sehari-harinya.