SUMUTPOS.CO – Proses sidang pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald mencapai klimaks, Kamis (15/10/2015). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Made Sutrisna mengeluarkan putusan. Hasilnya, hakim membatalkan pernikahan Jessica-Ludwig.
“Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan penggugat dan tergugat dinyatakan batal,” kata Made saat membacakan putusan.
Jessica Iskandar dan Ludwig
Mendengar putusan ini, Harvardy M Iqbal yang merupakan kuasa hukum Ludwig tersenyum puas. Maklum, hasil ini merupakan angin segar bagi kubu Ludwig yang sudah melayangkan gugatan sejak pertengahan 2014.
Namun perkara belum tentu usai. Sebab, hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi pihak Ludwig dan Jessica untuk mengajukan banding. Kemungkinan, Jessica akan mengajukan banding.
“Ini kan masih ada 14 hari. Kami akan komunikasikan dulu dengan Jessica akan seperti apa, kita lihat saja nanti,” jelas kuasa hukum Jessica, Brian Praneda.
Mengingat ke belakang, Jessica mengklaim telah menikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Namun, di pertengahan 2014, Ludwig muncul dan menggugat pembatalan pernikahan. Selain ke PN Jakarta Selatan, gugatan juga dilayangkan ke PTUN.
Jessica sebelumnya diberitakan melakukan pemberkatan pada tanggal 11 Desember 2013, dan akta nikah tercatat tanggal 8 Januari 2014.
Namun setelah sejumlah penyelidikan dan dilakukan persidangan, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkawinan itu. Hal-hal yang tidak sinkron terkait data Gereja, dan akta nikah membuat perkawinan itu dinyatakan batal.
Berikut detail keterangan dari Ketua majelis hakim Made Sutrisna, dalam persidangan yang menyatakan Jessica Iskandar batal menikah:
- Majelis hakim sudah mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak ada hasil, makanya perkara dilanjutkan.
- Menurut penggugat, penggugat tidak pernah melakukan pernikahan di gereja yang dipimpin oleh pendeta Simon Jonatan.
- Penggugat dan tergugat juga tidak pernah tercatat dalam Gereja yang dimaksud. Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011.
- Terjadi ketidaksinkronan antara isi dengan stempel berbentuk kotak dan tanda tangan.
- Ada 10 ketidaksinkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation. SKP GYS harusnya Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP.
- Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar.
- Pihak penggugat berhasil membuktikkan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya.
- Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu diluar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikkahan.
- Menurut UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya.
- Perkawinan dinyatakan batal.
- Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya.
- Membayar biaya perkara. (*)