SUMUTPOS.CO – Jessica Iskandar akhirnya menyerahkan sejumlah bukti pernikahannya dengan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, kemarin. Beberapa berkas nikah sekaligus proses perizinan dilewati mereka sebelum pernikahan menjadi agenda utama persidangan itu.
Jessica pun yakin dengan bukti tersebut akan menang. ”Hal-hal yang kita pertegas adalah fakta-fakta dan bukti material. Dan yang terjadi Ludwig memang mengetahui ada putusan akta nikah,” ujar Brian Pranada kuasa hukum Jessica Iskandar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Selama ini, kliennya memang berusaha untuk merahasiakan proses pernikahanya di depan umum. Namun, dalam proses pengadilan, satu demi satu dibuka dan diserahkan kepada majelis hakim.
Sebab, pada intinya baik dalam melewati setiap proses persidangan baik itu di PTUN, dan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Jessica memiliki sebuah bukti akan adanya pernikahan, hanya saja ia tidak mau mengumbar akan kebenaran itu. Dia memilih diam dan menunggu.
Bukanlah ketakutan akan rekayasa seperti yang ditudingkan kepada selama ini. ”Iya. Sudah mengetahui dari awal. Karena Ludwig juga ikut mengurusi,” katanya.
Jika selama ini proses pernikahan mereka dilakukan secara perwalian melalui translator itu tidak benar. Sebaliknya, Ludwig ikut melewati proses tersebut.
Dia pun mempelajari satu demi satu proses pernikahan bersama Jessica. ”Lho. nggak juga seperti itu, sebelum bertanya ke pendaftaran, dia sendiri ikut ngurus,” ungkapnya.
Brian menambahkan, proses pengajuan pembatalan nikah itu muncul setelah model dan presenter diketahui berbadan dua. ”Dia sudah membaca. Setelah Jessica melahirkan, baru mengajukan gugatan Jessica,” tegasnya.
Sebelum melahirkan anaknya, mereka tetap menjalani hidup sebagai pasangan muda yang baru menikah. ”Iya mereka kan jalan-jalan ke Bali, ke Bandung. Fesbuker juga sering bareng. Bisa dicek tuh,” tegasnya lagi.
Dengan sejumlah bukti yang diserahkan kepada pengadilan, Jessica pun meyakini akan menang dalam proses tersebut. Dan itu diutarakan kuasa hukumnya.
”Berdasarkan PTUN 90 hari setelah menikah. Ini sudah jelas lebih dari 90 hari,” ungkapnya.
Hanya pihaknya tidak menjanjikan apakah dengan peluang kemenangan tersebut, kliennya kembali bersama Ludwig sebagai seorang pasangan suami istri atau tidak. ”Waduh kalau itu saya nggak paham. Perasaan seorang istri dan ibu ya,” ucapnya. (ash)