Dalam pembacaan tuntutan tersebut, lanjut Putra, kasus KDRT pun di bahas. Hanya saja peristiwa tersebut tidak menjadi salah satu pertimbangan dari majelis hakim dalam perceraian mereka.
“Masalah KDRT dibahas, tapi tidak jadi salah satu pertimbangan ketua majelis hakim untuk memutuskan perceraian ini. Begitu juga dengan tudingan KDRT yang dilakukan Sajad terhadap Niki waktu itu di Bali,” ulasnya.
Oleh karenanya, pihaknya sempat kecewa. Sebab kasus tersebut bisa menjadi salah satu jalan untuk memasukan tergugat ke penjara.
Lantas apakah akan menindaklanjuti delik itu. “Bisa saja. Tapi kami belum bisa mengkonfirmasi, karena Niki sendiri masih menjalani masa pembinaan di Rutan Pondok Bambu, kurang lebih dua bulan lagi,” paparnya.
Sementara itu, Viani Purba, kuasa hukum Sajad Ukra, di PA Selatan tidak bisa berbuat banyak akan keputusan itu. “Kalau kita sih, dibilang puas nggak puas, tapi ya sudah kita hormati,” katanya.
Ia pun belum berani bersikap untuk menentukan banding atau tidak. “Ini saja belum kita kasih tahu Sajad hasilnya apa. Apa mau banding apa nggak kita lihat nanti,” tegasnya. (ash/jos/jpnn)