JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selain 2 pengacara dan panitera yang terlibat suap dalam kasus cabul Saipul Jamil, ternyata KPK juga turut menggaruk Samsul Hidayatullah, abang kandung mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.
Saat ini Samsul dan dua pengacara adiknya, Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski menjerat panitera sebagai penerima uang suap, namun majelis hakim yang mengadili kasus tersebut tidak ikut diciduk KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut pihaknya masih mengembangkan aliran suap itu terhadap majelis hakim kasus itu. Basaria menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan hanya berhenti di panitera saja. “Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan,” kata Basaria.
“Negosiasi jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas? Sampai saat ini belum bisa membuktikan itu juga, tapi masih didalami proses pengembangan penyidikan,” katanya. Basaria menyebut bahwa KPK akan melakukan sejumlah pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu, penggeledahan di sejumlah lokasi pun akan dilakukan.
Pada Rabu kemarin, KPK melancarkan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera PN Jakut bernama Rohadi. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Selain itu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah juga ikut dijerat KPK. KPK menduga uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terhadap kasus pencabulan Saipul Jamil.
Lalu bagaimana dengan Saipul Jamil? KPK menyebut bahwa sumber uang dalam kasus suap itu berasal dari kantong Saipul Jamil. Namun status Saipul Jamil masih belum dijelaskan secara gamblang oleh KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut bahwa penetapan tersangka untuk Saipul Jamil masih menunggu waktu.
Penyidik KPK masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap Saipul Jamil. “Nanti penetapan tersangkanya. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan, akan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata. Saipul Jamil saat ini masih berstatus sebagai terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksanya.
Basaria menyebut bahwa Saipul Jamil sampai harus menjual rumahnya untuk menyuap panitera. Namun terkait hal itu, KPK masih terus melakukan pengembangan. “Dia sampai menjual rumahnya untuk ini. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Basaria. Sebelumnya KPK menangkap panitera Rohadi terkait pengurangan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil. Selain itu, 2 orang pengacara dan kakak Saipul Jamil turut ditangkap.
“Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK mengamankan sebanyak 7 orang dari 4 lokasi berbeda,”ungkap Basaria. Tujuh orang yang ditangkap yaitu Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji,Samsul Hidayatullah,Rohadi serta Dolly Siregar dan 2 orang sopir. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran diduga telah terjadi transaksi uang dari pihak pengacara Saipul Jamil untuk mengatur pasal dan vonis yang dijatuhkan. Saipul Jamil pun lolos dari tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan dihukum 3 tahun pidana penjara. (bbs/deo)