SUMUTPOS.CO – Sepertinya permintaan perceraian antara Christy Jusung dan Jay Alatas akan berlngsung alot, mengingat saat ini belum ada kesepakatan terkait biaya nafkah untuk Christy.
Seperti diketahui mantan isteri Hengky Kurniawan ini meminta agar tetap dinafkahi sebesar Rp60 juta perbulan.
Jay Alatas menolak permintaan nafkah dari istri yang tengah dicerainya, melalui kuasa hukumnya, Jay menyatakan penolakan itu diambil karena ibu satu anak itu sudah tidak sopan saat memutuskan untuk berpisah.
“Kita kembalikan ke hukum Islam. Pak Jay itu mengakui istrinya nuyuz, sudah meninggalkan rumah. Jadi sudah tidak ada kewajiban memberikan istri nafkah karena sudah meninggalkan rumah dan tidak memberikan pelayanan kepada suaminya,” ujar Dody Haryanto, selaku kuasa hukum Jay usai sidang, Senin (17/3).
“Keberatan pastinya untuk membiayai Rp 60 juta per bulan. Tolak,” tegas Dody di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sejak sang istri melangkahkan kaki ke luar dari rumahnya, menurut Jay, sejak saat itu pula tanggungjawabnya sebagai suami sudah putus secara otomatis.
“Kan istri sudah meninggalkan rumah, jadi enggak ada kewajiban untuk memberikan nafkah, sudah enggak ada teleponan, enggak melayani suaminya,” tambahnya.
Miftaahul Jannah, kuasa hukum Christy Jusung, menegaskan kalau kliennya diusir dari rumah oleh suaminya. Bukan meninggalkan rumah seperti yang dikatakan selama ini.
“Bu Christy enggak meninggalkan rumah, barang sudah dikasih, dan sudah dikeluarkan dari rumah suami, ditaruh di depan rumah. Barang itu diketahui dari PRT, baju, gantungan baju, plastik,” ujarnya usai sidang ditempat yang sama.
Saat itu, wanita yang akrab disapa Sissy tersebut mengaku mendapatkan barang-barangnya sudah tergeletak di depan rumah. Itulah yang membuat perempuan berdarah manado tersebut kecewa dengan tindakan sang suami.
“Kalau tiba-tiba kita pulang ke rumah di depan sudah ada koper, paper bag, dan lain-lain, orang akan kecewa. Akan lebih bijak itu yang kemasi sendiri,” kata Miftaahul Jannah.
Selain itu, status kliennya saat ini masih menjadi istri Jay. Akan tetapi suaminya sudah tidak mau lagi memberikan nafkah. “Kalau masalah nafkah kan masih suami dan istri,” jelasnya.
Miftaahul Jannah meminta agar hakim bisa berlaku adil dengan sikap Jay yang merugikan kliennya. “Apakah seorang istri itu pantas atau enggak akan dibicarakan di muka persidangan. Kalau Pak Jay menolak, kan hakim bisa memutuskan,” pungkasnya. (bbs/ram)