Sementara itu Kuasa hukum Ludwig, Silvia Mauren mengemukakan, pengajuan tes DNA merupakan hak dari terlapor. Hanya saja, dalam kasus ini kliennya tidak pernah mempersoalkan soal anak.
”Sebenarnya kalau di luar di sini. Kami nggak pernah nyinggung anak. Sama sekali nggak pernah nyinggung anak,” katanya.
jika pun diajukan, Ludwig dipastikan tidak akan hadir. Sebab dirinya memiliki aktivitas yang lain.
”Sebenarnya lokasi dan jarak. Dia punya kegiatan di sana. Sebenarnya itu sih,” katanya.
Tidak hanya jarak, tersirat, sejumlah fakta yang ada di persidangan pun membuat Ludwig yakin meraih kemenangan.
”Kalau dari kami minggu-minggu lalu sudah diserahkan ada beberapa dokumen yang kami sampaikan. Mulai dari artikel, kutipan akte, surat-surat peraturan pernikahan beda agama,” jelasnya.
Karenanya respon positif didapati dari Ludwig. Mereka pun berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum. ”Kalau keluarga, mereka inginkan sesuai dengan hukum,” tegasnya. (ash)