SUMUTPOS.CO – Banyak hal yang belum terungkap mengenai pernikahan Wanda Hamidah dengan Daniel Patrick Hadi Schuldt.
Nah, Asep Edwan, ketua Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mampang Prapatan, jalan Kemang Timur I/6, Jakarta Selatan, membeberkan tentang pernikahan janda tiga anak itu.
Ditemui di kantornya, kemarin (20/2), Asep mengemukakan, pernikahan Wanda, sapaan akrabnya terjadi pada 14 Februari lalu. Berkas pernikahan mereka telah tercatat di KUA tempatnya bekerja.
“Betul bahwa pada 14 Februari kemarin jam 9 pagi sudah dilaksanakan pencacatan pernikahan ibu Wanda Hamidah dan Daniel,” katanya.
Dalam pernikahan tersebut, Wanda disunting suaminya dengan mahar emas sebesar 14 gram. Entah dalam bentuk apa. Namun pernikahan tersebut tidak dilakukan di gedung ataupun hotel. Sebaliknya pernikahan ini dilakukan di kediaman orang tuanya. “Pernikahannya di kediaman orang tua ibu Wanda, di daerah Bangka 7,” paparnya.
Dalam proses pernikahan tersebut, Asep mengatakan, keduanya telah memenuhi persyaratan. Bahkan, berkas pernikahan tersebut telah diselesaikan mereka tiga hari sebelum hari H. “Serahkan berkasnya pada Rabu, (11/2) lalu,” terangnya.
Dari pengalamannya sebagai ketua KUA, Asep menegaskan, pemberkasan pernikahan Wanda terlihat cukup cepat. Sehingga, mempengaruhi proses pemberkasan dan penunjukan penghulu.
Dalam pelampiran berkas tersebut, Asep menjelaskan, Wanda menikah dengan seorang bujangan. Usianya pun bertaut beda jauh dengan dirinya. Jika Wanda pada 21 september mendatang berusia 38 tahun. Suaminya baru 28 tahun. “Dia (suaminya, Red) kelahiran 1987,” tegasnya.
Sesuai kartu identitasnya, suaminya tinggal di Jalan Tarumanegara Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan. Ia pun baru menjadi seorang mualaf, memeluk agama Islam.”Kalau dilihat ke kita, ya dia (suaminya, Red) baru mualaf pada 23 Januari 2015,” bebernya. (ash)