26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Umroh Mau Dieksekusi Jaksa

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi aktris seksi Nikita Mirzani. Ia harus kembali masuk penjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia akhir 2012 lalu.

Kemarin (21/4), berembus kabar bahwa Nikita akan dijemput pihak Kejaksaan untuk dibawa ke penjara. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum ibu satu anak itu, Fahmi Bachdim.

“Siapa yang bilang (Nikita) sudah dijemput paksa? Salinan putusannya saja belum di tangan,” tegas Fahmi.

“Itu kan (kasasi ditolak) baru diputus tanggal 16 April lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan saja, putusannya sudah sampai belum?” sambungnya.

Kata Fahmi, jika putusan sudah sampai ke tangannya, dia akan melakukan upaya hukum untuk kliennya itu. Salah satunya adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada 2, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak Peninjauan Kembali. Nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa,” papar Fahmi.

MA sendiri mengatakan, putusan akan dikirim ke Nikita dan pihak terkait dalam minggu ini. Namun yang pasti, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menegaskan, PK tidak akan menunda eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Putusan pengadilan itu final di kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Prinsifnya itu,” tegasnya.

Saat diminta komentarnya soal itu, Nikita enggan menjawabnya.

“No Comment!” jawabnya saat dihubungi.

Niki mengaku tidak mau memikirkan soal kasus yang terjadi pada 2012 lalu itu. Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah umroh.

“Umroh nggak ada alesan, emang mau mendekatkan diri sama maha Pencipta. Terus emang pas lagi ada rezeki lagi,” tutur bintang film Nenek Gayung itu.

Sebelumnya, Nikita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selanjutnya, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Alhasil, hukumannya malah ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, tim kuasa hukum istri Sajad Sukra itu mengajukan kasasi ke MA.

Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul perempuan bernama Olivia. Nikita sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya.

 

SIDANG CERAI

Sementara itu, Nikita Mirzani sudah menggugat cerai suaminya Sajad Ukra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 14 April 2014 lalu. Sidang perdananya telah ditentukan oleh hakim, yaitu 6 bulan lagi.

“Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014,” ujar Humas PA Jaksel, Ida Noor Saadah saat ditemui di kantornya, Senin (21/4).

Jarak antara pendaftaran gugatan dengan sidang perdana kali ini diakui Ida memang cukup lama. Hal tersebut mengingat alamat Sajad Ukra berada di Singapura.

“Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,” katanya.

Gugatan cerai atas nama Nikita Mirzani masuk ke PA Jaksel dengan nomor perkara 1048/PDTG/2014/PAJS. Artis yang kerap tampil seksi tersebut menggaet tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nesyawati yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara. (net/bbs)

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi aktris seksi Nikita Mirzani. Ia harus kembali masuk penjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia akhir 2012 lalu.

Kemarin (21/4), berembus kabar bahwa Nikita akan dijemput pihak Kejaksaan untuk dibawa ke penjara. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum ibu satu anak itu, Fahmi Bachdim.

“Siapa yang bilang (Nikita) sudah dijemput paksa? Salinan putusannya saja belum di tangan,” tegas Fahmi.

“Itu kan (kasasi ditolak) baru diputus tanggal 16 April lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan saja, putusannya sudah sampai belum?” sambungnya.

Kata Fahmi, jika putusan sudah sampai ke tangannya, dia akan melakukan upaya hukum untuk kliennya itu. Salah satunya adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada 2, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak Peninjauan Kembali. Nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa,” papar Fahmi.

MA sendiri mengatakan, putusan akan dikirim ke Nikita dan pihak terkait dalam minggu ini. Namun yang pasti, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menegaskan, PK tidak akan menunda eksekusi.

“PK tidak menunda eksekusi. Putusan pengadilan itu final di kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Prinsifnya itu,” tegasnya.

Saat diminta komentarnya soal itu, Nikita enggan menjawabnya.

“No Comment!” jawabnya saat dihubungi.

Niki mengaku tidak mau memikirkan soal kasus yang terjadi pada 2012 lalu itu. Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah umroh.

“Umroh nggak ada alesan, emang mau mendekatkan diri sama maha Pencipta. Terus emang pas lagi ada rezeki lagi,” tutur bintang film Nenek Gayung itu.

Sebelumnya, Nikita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selanjutnya, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Alhasil, hukumannya malah ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, tim kuasa hukum istri Sajad Sukra itu mengajukan kasasi ke MA.

Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul perempuan bernama Olivia. Nikita sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya.

 

SIDANG CERAI

Sementara itu, Nikita Mirzani sudah menggugat cerai suaminya Sajad Ukra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 14 April 2014 lalu. Sidang perdananya telah ditentukan oleh hakim, yaitu 6 bulan lagi.

“Sidang pertamanya sudah ditentukan 13 Oktober 2014,” ujar Humas PA Jaksel, Ida Noor Saadah saat ditemui di kantornya, Senin (21/4).

Jarak antara pendaftaran gugatan dengan sidang perdana kali ini diakui Ida memang cukup lama. Hal tersebut mengingat alamat Sajad Ukra berada di Singapura.

“Karena pihak tergugatnya dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,” katanya.

Gugatan cerai atas nama Nikita Mirzani masuk ke PA Jaksel dengan nomor perkara 1048/PDTG/2014/PAJS. Artis yang kerap tampil seksi tersebut menggaet tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nesyawati yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/