SUMUTPOS.CO – Sidang perceraian Sebelum Nada Anjani dan Aming Sugandhi berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/3). Agenda sidang ini adalah mediasi antara kedua belah pihak.
Usai sidang, Evelyn menyampaikan komentar dari hakim bagi dia dan Aming. Berdasarkan keterangan Evelyn, hakim menyatakan bahwa percekcokan rumah tangga yang dia dan Aming alami adalah sesuatu yang biasa.
“Sangat bisa diselamatkan,” kata Evelyn.
Karena itu, Evelyn menyatakan, hakim menyarankan dia dan Aming untuk cooling down. Proses cooling down itu misalkan dilakukan dalam waktu enam bulan.
Evelyn mengaku, menerima saran dari hakim. Pasalnya, dia memang tidak mau bercerai dengan Aming
Meski begitu, Evelyn tidak tahu bagaimana keputusan Aming. “Amingnya enggak tahu deh, maunya kayak gimana,”ucapnya. (gil/jpnn)