30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tiga Juri Lain Terseret Lagu Situmorang

Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu Situmorang mengadu ke Polda Metro Jaya, kemarin.
Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu Situmorang di Polda Metro Jaya, kemarin.

SUMUTPOS.CO – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas lagu berjudul ‘Situmorang’ yang melibatkan dewan juri program Comedy Academy di sebuah TV swasta terus berkembang. Tidak hanya komedian Qomar dan Eko Patrio, tapi tiga juri lainnya seperti Dorce, Julia Perez, dan Narji bakal terseret dalam kasus yang sama. Hal itu dikemukakan Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu berbahasa Batak tersebut.

“Hari ini (kemarin, Red) polisi lakukan panggilan baru atas pelecehan lagu ‘Sitomorang’. Setelah melakukan pemeriksaan, tim juri acara itu juga diperiksa,” ujar Andar di areal Polda Metro Jaya, kemarin.

Dia menegaskan, sejumlah berkas dan bukti akan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas lagu berjudul ‘Situmorang’ telah diserahkan kepada pihak berwajib. “Semua berkas berikut kaset telah kami serahkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Pemberian berkas tersebut merupakan kelanjutan dari laporan polisi nomor LP/2044/V1/2014/PMJ/DIT Reskrimum yang dilayangkan pada 3 Juni lalu. Sebab, ada pemanggilan dari pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) kita sengaja datang untuk memenuhi panggilan, bukan rekayasa,” jelasnya.

Menurut Andar, peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2014 itu sudah direncanakan. Oleh karenanya, dia tidak terima dan memilih melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum. Apalagi, dalam penggunaan lagu tersebut tidak meminta izin kepadanya, termasuk mengubah lagu tersebut yang terkesan melecehkan masyarakat Batak.

“Saya sebagai pemegang hak cipta, mereka pakai tanpa izin nyanyikan untuk komersil. Lalu penghinaan dan pelecehan terhadap marga Situmorang sedunia,” jelasnya.

Kendati demikian, Andar menegaskan, dalam permasalahan ini, pihak stasiun televisi tidak terlibat. Hanya juri yang ada dalam acara itu yang akan terseret. Rencananya dalam waktu dekat mereka akan dipanggil petugas kepolisian. Dirinya pun menutup pintu damai. “Nggak ada kata damai, mereka tidak pernah minta berdamai. Nantilah (akan dipanggil, Red). Ini sudah penyidikan,” tegas Andar.

Dalam laporan tersebut, kelima dewan juri Juri Comedy Akademi dilaporkan dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta dengan pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP dan atau Pasal 27 UU RI No 19/2012 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya, Eko angkat bicara soal tudingan penghinaan tersebut. Dengan tegas, Eko membantah telah melakukan pelecehan terhadap lagu berjudul ‘Situmorang Na Bonggal’. “Apa yang dituduhkan tidak benar. Saya secara pribadi tidak pernah melecehkan, mempelesetkan lagu ‘Situmorang’. Bang Andar sepertinya tidak nonton acara tersebut,” katanya.

Menurut Eko, ada baiknya Andar melakukan klarifikasi sebelum melapor kejadian ini ke kantor polisi. Merasa tak bersalah dan nama baiknya tercemar, Eko pun siap menuntut balik Andar. “Saya akan tuntut balik Andar. Karena saya tidak lakukan aktivitas yang dituduhkan, dia harus klarifikasi dulu kalau saya lecehkan lagu tersebut. Saya secara pribadi tidak menyanyikan lagu tersebut, apalagi melecehkan atau mempelesetkan, nyanyi saja enggak pernah. Bang Andar ini terburu-buru. Harusnya dia klarifikasi dan dia harus tahu apa yang dilakukan oleh Eko Patrio. Saya akan gugat balik. Saya merasa nama baik saya dirugikan,” tegas Eko. (ash)

Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu Situmorang mengadu ke Polda Metro Jaya, kemarin.
Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu Situmorang di Polda Metro Jaya, kemarin.

SUMUTPOS.CO – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas lagu berjudul ‘Situmorang’ yang melibatkan dewan juri program Comedy Academy di sebuah TV swasta terus berkembang. Tidak hanya komedian Qomar dan Eko Patrio, tapi tiga juri lainnya seperti Dorce, Julia Perez, dan Narji bakal terseret dalam kasus yang sama. Hal itu dikemukakan Andar Situmorang, pemegang hak cipta lagu berbahasa Batak tersebut.

“Hari ini (kemarin, Red) polisi lakukan panggilan baru atas pelecehan lagu ‘Sitomorang’. Setelah melakukan pemeriksaan, tim juri acara itu juga diperiksa,” ujar Andar di areal Polda Metro Jaya, kemarin.

Dia menegaskan, sejumlah berkas dan bukti akan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas lagu berjudul ‘Situmorang’ telah diserahkan kepada pihak berwajib. “Semua berkas berikut kaset telah kami serahkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Pemberian berkas tersebut merupakan kelanjutan dari laporan polisi nomor LP/2044/V1/2014/PMJ/DIT Reskrimum yang dilayangkan pada 3 Juni lalu. Sebab, ada pemanggilan dari pihak kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) kita sengaja datang untuk memenuhi panggilan, bukan rekayasa,” jelasnya.

Menurut Andar, peristiwa yang terjadi pada 2 Juni 2014 itu sudah direncanakan. Oleh karenanya, dia tidak terima dan memilih melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum. Apalagi, dalam penggunaan lagu tersebut tidak meminta izin kepadanya, termasuk mengubah lagu tersebut yang terkesan melecehkan masyarakat Batak.

“Saya sebagai pemegang hak cipta, mereka pakai tanpa izin nyanyikan untuk komersil. Lalu penghinaan dan pelecehan terhadap marga Situmorang sedunia,” jelasnya.

Kendati demikian, Andar menegaskan, dalam permasalahan ini, pihak stasiun televisi tidak terlibat. Hanya juri yang ada dalam acara itu yang akan terseret. Rencananya dalam waktu dekat mereka akan dipanggil petugas kepolisian. Dirinya pun menutup pintu damai. “Nggak ada kata damai, mereka tidak pernah minta berdamai. Nantilah (akan dipanggil, Red). Ini sudah penyidikan,” tegas Andar.

Dalam laporan tersebut, kelima dewan juri Juri Comedy Akademi dilaporkan dengan pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta dengan pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP dan atau Pasal 27 UU RI No 19/2012 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya, Eko angkat bicara soal tudingan penghinaan tersebut. Dengan tegas, Eko membantah telah melakukan pelecehan terhadap lagu berjudul ‘Situmorang Na Bonggal’. “Apa yang dituduhkan tidak benar. Saya secara pribadi tidak pernah melecehkan, mempelesetkan lagu ‘Situmorang’. Bang Andar sepertinya tidak nonton acara tersebut,” katanya.

Menurut Eko, ada baiknya Andar melakukan klarifikasi sebelum melapor kejadian ini ke kantor polisi. Merasa tak bersalah dan nama baiknya tercemar, Eko pun siap menuntut balik Andar. “Saya akan tuntut balik Andar. Karena saya tidak lakukan aktivitas yang dituduhkan, dia harus klarifikasi dulu kalau saya lecehkan lagu tersebut. Saya secara pribadi tidak menyanyikan lagu tersebut, apalagi melecehkan atau mempelesetkan, nyanyi saja enggak pernah. Bang Andar ini terburu-buru. Harusnya dia klarifikasi dan dia harus tahu apa yang dilakukan oleh Eko Patrio. Saya akan gugat balik. Saya merasa nama baik saya dirugikan,” tegas Eko. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/