Ludwig meragukan anak yang dilahirkan Jessica adalah darah dagingnya. Tapi Brian Paneda membantah Jessica bergaul dengan pria selain Ludwig. “Sepengetahuan saya, nggak ada,” tegasnya.
Sekadar informasi, sempat terungkap penjelasan petugas di salah satu apartemen tempat Ludwig tinggal selama di Jakarta. Kala itu, sang petugas menyatakan, Ludwig tak pernah membawa Jessica ke tempat tersebut.
Sebaliknya, menurutnya, ada teman Ludwig yang juga bule kerap terlihat bersama Jessica. Petugas itu mengaku melihat pemandangan tersebut beberapa minggu sebelum munculnya kisruh Ludwig dan Jessica.
Kendati begitu, pengakuan tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Menurut Brian, kabar itu tidak termasuk ke dalam fakta hukum.
“Kalau itu kurang paham saya. Sepertinya kalau itu harus ditanyakan langsung ke Jessica, saya kurang paham. Karena isu itu saya nggak dengar dan nggak ada diajukan di persidangan. Fakta-fakta hukum yang nggak diajukan ke persidangan dan bersifat gosip patut saya kesampingkan,” ungkapnya.
Sidang gugatan Ludwig terhadap Jessica akan kembali digelar di PTUN pada 31 Maret nanti. Jessica kabarnya ingin menyampaikan kesimpulannya sendiri. Apa sebenarnya yang telah dipersiapkan Jessica?
“Agenda kesimpulan, mungkin Jessica langsung sampaikan secara lisan. Rencana seperti itu, kalau dari segi fakta hukum sudah saya buatkan. Tapi dia mau sampaikan sendiri,” jawan Brian.
Menurutnya, Jessica sudah membuka semua fakta yang terjadi. Bahkan, hal itu dilakukan di depan media.
“Alasannya mungkin karena sudah terbuka semua. Fakta sudah terungkap semua, apa lagi yang mau disembunyikan,” tegasnya.
Ludwig menggugat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) DKI atas penerbitan akta nikah dengan Jessica. Pada proses persidangan, Jessica juga menjadi tergugat II intervensi.
Awalnya pihak Ludwig keberatan dengan keberadaan Jessica di PTUN. Tapi, Jessica memohon kepada Majelis Hakim agar pihaknya bisa mengikuti setiap jalannya persidangan. Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menarik Jessica sebagai pihak ketiga atau tergugat II intervensi. MER/NET