SUMUTPOS.CO – Sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan putra pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AQJ alias Dul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memasuki babak baru. Dalam sidang beragendakan pemanggilan saksi ahli tersebut menghadirkan Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan.
Menariknya, dalam persidangan tersebut muncul sejumlah fakta baru. Fakta hukum yang dipaparkan mengerucut pada kemungkinan Dul bisa dibebaskan demi hukum.
Meski sudah menyebabkan tujuh orang tewas dalam kecelakaan, namun sejumlah saksi ahli membuka wacana baru dalam peradilan anak. ’’Di kasus ini saya sebetulnya lebih mengarahkan bagaimana anak saat berkonflik dengan hukum, proses seperti apa yang pas diterapkan kepada anak,’’ jelas Ihsan.
Pasal-pasal yang disebutkan, antara lain, Undang-Undang (UU) no 3/1997, UU no 23/2002, dan UU no 11/2012 yang isinya bagaimana mengarahkan hukum, saat subjeknya adalah anak-anak. Rupanya, dalam proses persidangan tersebut, pria yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan satu demi satu pasal-pasal, sehingga posisi anak tidak bisa disamakan dengan kasus yang subjek hukumnya adalah orang dewasa.
’’Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan dan pemenjaraan pilihan itu terakhir. Dengan Undang-Undang yang lama itu bisa dilakukan difersi. Hakim hanya meminta pendapat ahli untuk menjadikan dasar putusan,’’ jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka bisa diserahkan kepada dinas sosial. Tujuannya, untuk mendapatkan pendidikan atau pun diserahkan kembali kepada orang tua, sesuai dengan tanggung jawabnya untuk mendidik tumbuh kembang anak.
’’Ini difokuskan pada masalah penerapan difersi. Bagaimana ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak dari ranah hukum. Ancamannya di bawah hukum,’’ bebernya lagi.
Dengan pasal-pasal tersebut, besar kemungkinan Dul lolos dari jerat hukum. ’’Jadi Dul kemungkinan tidak ditahan. Karena ada difersi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua,’’ tegasnya. (ash)