SUMUTPOS.CO – Lama tidak terdengar kabarnya, penyanyi Ade Suzie Mirella atau lebih dikenal Dea Mirella resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Kota (Polresta) Bekasi. Mantan personel grup Warna tersebut, terbukti bersalah dalam penggelapan mobil milik mantan suaminya Eel Ritonga.
’’Status hukum yang kami laporkan, soal mobil sudah dilaporkan ke Polresta Bekasi. Dan kemarin (Rabu (28/5)) Dea berstatus tersangka atas penggelapan mobil,’’ ujar Eel saat menggelar konferensi pers bersama Kuasa Hukumnya Denny Lubis di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Bahkan Rabu (4/6) mendatang, perempuan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 25 Maret 1975 itu rencananya akan diperiksa sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi. ’’Dea berstatus tersangka atas penggelapan mobil. Dea bakal dimintai keterangan sebagai tersangka, itu kata penyidiknya,’’ lanjut Denny Lubis.
Selama ini, laporan yang dilakukan mantan personel Ada Band tersebut memang tidak main-main. ’’Itulah hukum, nggak ada orang yang kebal hukum. Ini pembelajaran buat Dea. Itu harta warisan ayah saya yang diambil Dea,’’ jelas Eel.
Dan yang paling menyakitkan Eel, rumah hasil jerih payahnya dijual kepada salah satu pendeta untuk dijadikan rumah ibadah. Itu pun tanpa sepengetahuannya.
’’Yang makin membuat saya terkejut, saya datang ke rumah 2 hari lalu, ternyata rumah sudah dijual untuk rumah ibadah,’’ ujar Eel dengan nada gusar.
Dengan ditetapkannya Dea sebagai tersangka, Eel berharap mantan istrinya itu jera. Apalagi, penyanyi 39 tahun ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
’’Uang jual CR-V saja sudah habis nggak tahu kemana. Tiga bulan sudah habis, lalu minta ke saya. Dia merongrong terus. Saya nggak tahu uang mobil itu dipakai untuk apa. Dia kami jerat soal penggelapan, itu ancaman hukuman empat tahun,’’ tegas Eel.
Eel juga menegaskan, jika kelak Dea dipenjara, maka dirinya siap untuk mengambil alih hak asuh anak semata wayang hasil pernikahan mereka, Melody. ’’Saya bertanggungjawab penuh dan siap untuk merawat Melody,’’ pungkasnya. (ash)