29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hukuman Mati Untuk Bakar Stasiun

AHMEDABAD- Pengadilan Gujarat tuntas menggelar sidang pembakaran di stasiun kereta api Kota Godhra yang merenggut 59 nyawa pada 2002 lalu. Kemarin (1/3), pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada 11 pelaku utama ledakan pemicu bentrok muslim dan Hindu tersebut. Sedangkan, 20 tersangka lainnya dihukum seumur hidup.

Kebakaran yang menewaskan 59 penumpang kereta yang semuanya adalah peziarah Hindu lantas memicu bentrok antimuslim. Dalam waktu singkat, bentrok menyebar luas di Negara Bagian Gujarat sekitar 2.000 orang tewas dalam bentrok tiga hari di beberapa kota di Gujarat.  Seiring bergulirnya proses hukum selama hampir sembilan tahun terakhir, sebanyak 63 terdakwa akhirnya dibebaskan. Mereka tidak terbukti ikut menyulut kebakaran dan membunuh para peziarah Hindu di Gordha, sisanya 31 terdakwa.  “Hakim yang memimpin sidang menganggap kejahatan yang dilakukan para terpidana sangat keji. Dia menyebut aksi mereka sebagai tindak kriminal langka yang sadis,” kata J.M. Panchal, jaksa penuntut umum, dalam wawancara dengan AFP. (hep/dos/jpnn)

AHMEDABAD- Pengadilan Gujarat tuntas menggelar sidang pembakaran di stasiun kereta api Kota Godhra yang merenggut 59 nyawa pada 2002 lalu. Kemarin (1/3), pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada 11 pelaku utama ledakan pemicu bentrok muslim dan Hindu tersebut. Sedangkan, 20 tersangka lainnya dihukum seumur hidup.

Kebakaran yang menewaskan 59 penumpang kereta yang semuanya adalah peziarah Hindu lantas memicu bentrok antimuslim. Dalam waktu singkat, bentrok menyebar luas di Negara Bagian Gujarat sekitar 2.000 orang tewas dalam bentrok tiga hari di beberapa kota di Gujarat.  Seiring bergulirnya proses hukum selama hampir sembilan tahun terakhir, sebanyak 63 terdakwa akhirnya dibebaskan. Mereka tidak terbukti ikut menyulut kebakaran dan membunuh para peziarah Hindu di Gordha, sisanya 31 terdakwa.  “Hakim yang memimpin sidang menganggap kejahatan yang dilakukan para terpidana sangat keji. Dia menyebut aksi mereka sebagai tindak kriminal langka yang sadis,” kata J.M. Panchal, jaksa penuntut umum, dalam wawancara dengan AFP. (hep/dos/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/