31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Informal Disubsidi

JAKARTA -Jaminan sosial tidak hanya dinikmati oleh pekerja formal. Tetapi pemerintah juga memberlakukan sistem jaminan sosial itu untuk pekerja informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Untuk memperingan pembayaran iuran, pemerintah tahun ini mengucurkan subsidi sebesar Rp 4 miliar.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jika saat ini jumlah TK-LHK di Indonesia mencapai 31,7 juta orang. Tetapi dari catatan PT Jamsostek jumlah TK-LHK masih sekitar 1,17 juta orang saja. Pekerja TK-LKH ini diantaranya adalah tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel  bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, atau pekerja serabutan lainnya. Intinya pekerja TK-LHK ini tidak terikat hubungan kerja dengan badan usaha.
Tahun ini Kemenakertrans menargetkan pengucuran subsidi iuran jaminan sosial untuk sekitar 10 ribu pekerja informal. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4 miliar, dimana setiap pekerjanya mendapatkan subsidi Rp 51.600 ribu/bulan untuk masa iuran tujuh bulan (Juni-Desember 2013). Umumnya pekerja informal yang diberi subsidi ini adalah golongan kurang mampu dan datanya adalah usulan dari pemerintah kabupaten atau kota.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan dengan adanya subsidi ini diharapkan bisa menambah jumlah pekerja informal yang mendaftar jaminan sosial ke PT Jamsostek. “Sehingga mereka berhak mendapat sejumlah perlindungan. Kalau tidak ikut program ini, tidak memiliki jaminan perlindungan,” kata dia.

Diantara perlindungan yang berhak diterima pekerja informal jika ikut program ini adalah, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). “Subsidi ini lebih tepat disebut sebagia stimulus bagi pekerja informal yang belum mengikuti program perlindungan jaminan sosial,” kata Muhaimin.

Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan pemerintah terus mendorong kesadaran pekerja informal betapa pentingnya keberadaan jaminan sosial. Sehingga jumlah kepesertaannya bisa terus meningkat. Setelah masa pemberian subsidi ini berakhir, Muhaimin berharap pekerja informal ini bisa membayar iuran secara mandiri dari hasil kerja mereka.

Ketentuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal ini tertuang dalam Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa pekerja informal yang boleh ikut program ini mulai dari rentang upah Rp420 ribu per bulan hingga Rp21 juta per bulan. Untuk kelompok pekerja dengan upah terendah (Rp 420 ribu per bulan), santunan JKK hingga Rp23,9 juta dan santunan JK hingga  12,3 juta. (wan/jpnn)

JAKARTA -Jaminan sosial tidak hanya dinikmati oleh pekerja formal. Tetapi pemerintah juga memberlakukan sistem jaminan sosial itu untuk pekerja informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK). Untuk memperingan pembayaran iuran, pemerintah tahun ini mengucurkan subsidi sebesar Rp 4 miliar.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jika saat ini jumlah TK-LHK di Indonesia mencapai 31,7 juta orang. Tetapi dari catatan PT Jamsostek jumlah TK-LHK masih sekitar 1,17 juta orang saja. Pekerja TK-LKH ini diantaranya adalah tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel  bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, atau pekerja serabutan lainnya. Intinya pekerja TK-LHK ini tidak terikat hubungan kerja dengan badan usaha.
Tahun ini Kemenakertrans menargetkan pengucuran subsidi iuran jaminan sosial untuk sekitar 10 ribu pekerja informal. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4 miliar, dimana setiap pekerjanya mendapatkan subsidi Rp 51.600 ribu/bulan untuk masa iuran tujuh bulan (Juni-Desember 2013). Umumnya pekerja informal yang diberi subsidi ini adalah golongan kurang mampu dan datanya adalah usulan dari pemerintah kabupaten atau kota.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan dengan adanya subsidi ini diharapkan bisa menambah jumlah pekerja informal yang mendaftar jaminan sosial ke PT Jamsostek. “Sehingga mereka berhak mendapat sejumlah perlindungan. Kalau tidak ikut program ini, tidak memiliki jaminan perlindungan,” kata dia.

Diantara perlindungan yang berhak diterima pekerja informal jika ikut program ini adalah, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). “Subsidi ini lebih tepat disebut sebagia stimulus bagi pekerja informal yang belum mengikuti program perlindungan jaminan sosial,” kata Muhaimin.

Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan pemerintah terus mendorong kesadaran pekerja informal betapa pentingnya keberadaan jaminan sosial. Sehingga jumlah kepesertaannya bisa terus meningkat. Setelah masa pemberian subsidi ini berakhir, Muhaimin berharap pekerja informal ini bisa membayar iuran secara mandiri dari hasil kerja mereka.

Ketentuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal ini tertuang dalam Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006. Dalam peraturan itu diterangkan bahwa pekerja informal yang boleh ikut program ini mulai dari rentang upah Rp420 ribu per bulan hingga Rp21 juta per bulan. Untuk kelompok pekerja dengan upah terendah (Rp 420 ribu per bulan), santunan JKK hingga Rp23,9 juta dan santunan JK hingga  12,3 juta. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/