DHAKA – Pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank berlanjut. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu (2/3), pendiri Grameen Bank tersebut menggugat. Kamis (3/3), penerima Nobel Perdamaian 2006 itu menuntut pemerintah telah memberhentikannya secara sepihak.
Meski pemerintah sudah mempublikasikan pemecatannya, ekonom 70 tahun itu tetap menjalankan tugasnya sebagai direktur pelaksana. Bahkan, dia tetap ngantor di kantor pusat Grameen Bank yang terletak di Kota Dhaka seperti biasa. Untuk menunjukkan keseriusannya, Yunus menyewa pengacara untuk gugatan resmi kepada pemerintah.
Kemarin, diwakili tim kuasa hukumnya, Yunus melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Tinggi Dhaka. Jaksa Agung Bangladesh, Mahbubey Alam, membenarkan hal tersebut. “Profesor Yunus sudah mengajukan gugatan hukumnya dan mempertanyakan legalitas pemecatannya oleh Grameen Bank,” terangnya dalam wawancara dengan Agence France-Presse.
Terpisah, sembilan anggota dewan direksi Grameen Bank mendukung Yunus. Menurut mereka, tokoh yang gemar mengkritik pemerintah itu hanya menjadi korban politik kotor pemerintahan Perdana Menteri (PM), Sheikh Hasina Wazed. (hep/dos/jpnn)